Selain hukuman penjara, Hariadi dan Fahrizal juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 2 bulan. Fahrizal juga diberatkan membayar uang pengganti Rp300 juta. “Uang itu sudah dititipkan terdakwa ke kejaksaan,” kata Arifin di persidangan, Kamis (31/5) petang.
Selain dua pejabat Pemkab Kepulauan Meranti itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua kontraktor, yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad dengan penjara selama 4 tahun. Mereka juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Mereka dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian Rp800 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU 31 tahun 1999,’’ katanya.(dal)