Mantan Kadis PUPR Meranti Divonis 14 Bulan Penjara

Riau | Sabtu, 02 Juni 2018 - 11:34 WIB

Selain hukuman penjara, Hariadi dan Fahrizal juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 2 bulan. Fahrizal juga diberatkan membayar uang pengganti Rp300 juta. “Uang itu sudah dititipkan terdakwa ke kejaksaan,” kata Arifin di persidangan, Kamis (31/5) petang.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Selain dua pejabat Pemkab Kepulauan Meranti itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua kontraktor, yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad dengan penjara selama 4 tahun. Mereka juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Mereka dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian Rp800 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU 31 tahun 1999,’’ katanya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook