PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) anggota DPD RI dan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Riau, Senin (1/5). Proses pendaftaran bakal berlangsung selama dua pekan ke depan atau hingga 14 Mei 2023.
Pada hari pertama pembukaan pendaftaran hingga ditutup pada pukul 16.00 WIB, diketahui pendaftar untuk balon anggota DPD RI hanya satu orang. Sedangkan partai politik (parpol) belum satupun yang yang mendaftarkan bacaleg untuk DPRD tingkat provinsi.
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ilham juga menekankan bahwa pendaftaran dibuka untuk bakal calon perseorangan DPD dan bakal calon anggota DPRD yang diusulkan oleh partai politik yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada bakal clon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau yang telah lengkap persyaratan untuk segera mendaftar ke KPU Riau. Ini supaya tidak terjadi penumpukan di akhir masa pendaftaran,” sebut Ilham, Senin (1/5).
Selain itu, pendaftaran sejak dini juga ditujukan agar masih tersedianya waktu untuk melengkapi persyaratan jika masih terdapat kekurangan. Penerimaan pendaftaran dan pencalonan anggota DPD dan DPRD dilakukan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau.
“KPU Riau telah menyiapkan meja layanan dan petugas pendaftaran serta operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk menerima pendaftaran Bacalon DPD dan DPRD,” ungkapnya.
KPU Riau juga mengharapkan kerja sama yang baik dari bakal calon DPD dan DPRD dalam proses pencalonan Pemilihan Umum 2024. KPU Riau akan bekerja secara profesional dalam menerima pendaftaran dan melaksanakan verifikasi terhadap berkas pencalonan.
“Kami mengingatkan kepada bacalon untuk melengkapi persyaratan dengan baik dan benar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pencalonan berjalan dengan transparan dan adil,” tutur Ilham.
Sementara itu, Komisiner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, untuk bakal calon DPD yang mendaftar satu orang tersebut adalah atas nama Eddy Budianto. “Untuk Bacalon DPD baru 1 orang atas nama Eddy Budianto. Untuk DPRD tingkat provinsi dari partai politik belum ada mendaftarkan bacaleg,” tambahnya.
KPU Inhu Belum Terima Pengajuan Bacaleg
Sementara itu KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum ada menerima pengajuan nama bacaleg, Senin (1/5). Sementara sesuai tahapannya, pengajuan nama bacaleg atau anggota dewan ke KPU yakni dari 1-14 Mei mendatang. “Pada hari pertama, Senin (1/5), kami belum ada menerima pengajuan nama bakal calon anggota DPRD Inhu,” ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM.
Pada hari pertama sebutnya, hanya Partai Ummat yang melakukan komunikasi tentang pengajuan nama bacaleg. Sementara, parpol lainnya, belum ada yang melakukan komunikasi tentang pengajuan nama bacaleg. KPU Inhu sambung Yenni, juga menyediakan atau melayani konsultasi tentang pengajuan bacaleg. “Ketika ragu atau lainnya tentang pengajuan nama bacaleg, parpol bisa konsultasi dengan kami,” ungkapnya.
Bagi Parpol yang akan mengajukan nama bacaleg akan dilayani setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Karena KPU tidak menerapkan hari kerja tetapi menerapkan hari kalender. Lebih jauh disampaikannya, di Inhu terdapat sebanyak 16 dari 18 peserta pemilu/parpol yang terdaftar secara nasional. Dua parpol yang tidak ada keterwakilannya di Kabupaten Inhu yakni Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia. “Beberapa waktu lalu yang melaporkan keberadaan atau keterwakilannya di Kabupaten Inhu yakni Partai Ummat,” terang Yenni.
Sementara itu, KPU Kabupaten Kampar juga mulai membuka pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai No. 69 Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Parpol yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya.
“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak dipenghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Ahmad Dahlan, Komisioner KPU Kabupaten Kampar, Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu dalam keterangan persnya, Ahad (30/4).
Terdapat 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Kampar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kabupaten Kampar yakni 45 kursi. Dari 45 kursi tersebut dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi, Dapil Kampar 2 sebanyak 8 kursi, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi, Dapil Kampar 4 sebanyak 11 kursi, Dapil Kampar 5 sebanyak 6 kursi dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi.
Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bacaleg adalah surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Aplikasi Silon.
Lalu dokumen daftar bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru, dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bacaleg yang ditandatangani oleh ketua umum parpol dan sekjen parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat.
Berkas diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Kemudian dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 /2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.(nda/kas/kom)