PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi B DPRD Riau Sugianto mengaku geram dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Alasannya, masih ada buruh harian lepas (BHL) digaji Rp31 ribu per hari. Hal itu menurutnya sangat tidak manusiawi. Serta bertentangan dengan aturan yang ada. Masalah itu diketahui setelah Sugianto datang ke Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di mana daerah tersebut merupakan areal pekerja PTPN V.
“Saya sudah ke sana. Kemarin saya reses ke Lubuk Dalam. Bertemu BHL dan pegawai PTPN V,” ujar Sugianto, Selasa (1/5) siang.
Lebih lanjut dikatakan dia, dari aduan buruh, pihak perusahaan memaksa agar buruh mengaku diupah Rp80 ribu ketika tim sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) datang.
“Anehnya lagi, saat memberikan upah ke buruh, pihak perusahaan tidak memberikan kwitansi. Ini saya heran ada permainan apa di sana,” ungkapnya.
Selain masalah upah BHL ada juga masalah lain yang dialami oleh pegawai PTPN V yang tinggal di mes perusahaan. Di mana, sampai saat ini kondisi rumah tinggal yang ditempati tidak layak. Karena sejak 1985 rumah untuk pegawai tidak pernah direnovasi oleh perusahaan. Ditambah dengan kondisi air yang tidak ada.
“Banyak masalah di sana. Ada lagi masalah pensiun pegawai yang tidak diberi. Hanya dikasih gula, beras. Itu saja buat apa,” tambahnya. Atas aduan tersebut, Sugianto berjanji akan membawa masalah itu ke Komisi B. Kemudian melakukan pemanggilan terhadap manajemen PTPN V. Ia juga meminta agar buruh yang bekerja agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka.