ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul H Abdul Haris SSos MSi menyatakan seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui aplikasi online.
Menurutnya, Pemkab Rohul telah memberikan batas waktu kepada pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan LHKPN secara online melalui aplikasi paling lambat 31 Maret 2019. Saat ini telah 100 persen pejabat Eselon II dan III yang menyampaikan LHKPN
‘’Syukur Alhamdulillah seluruh pejabat eselon II dan III termasuk Pak Bupati Sukiman sudah menyerahkan laporan LHKPN, jadi tidak ada lagi pejabat eselon yang tidak melaporkan LHKPN,’’ ungkap H Abdul Haris, Senin (1/4).
Diakuinya, sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan LHKPN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.(adv)