INFLASI RIAU MASUK LIMA BESAR NASIONAL

Rp193 Triliun Dana APBD Mengendap di Bank

Riau | Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:00 WIB

Rp193 Triliun Dana APBD Mengendap di Bank
Presiden Joko Widodo (INTERNET)

Gubri menyebutkan, bahwa penyebab inflasi di Riau hingga saat ini masih harga cabai merah. Karena itu, pihaknya akan mendatangkan cabai merah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). "Penyebab inflasinya masih cabai merah, karena selama ini di Riau banyak didatangkan dari Sumbar, kedepan kami akan datangkan cabai dari Sumut agar lebih murah," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menuturkan, Kemenkeu tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Nantinya, pemerintah pusat hanya akan mentransfer DAU sesuai kebutuhan daerah.


"Ini sedang kita rancang untuk melihat sebenarnya berapa kebutuhan daerah dan nanti kita kasih sesuai dengan kebutuhan. Jadi kalau belum perlu, belum kita beri. Nanti kalau sudah perlu baru kita bayarin," jelasnya.

Selain itu, laporan yang dibuat pemda juga akan menentukan kapan DAU akan disalurkan. Itu bertujuan agar pemda disiplin dalam menggunakan anggaran.

"Biasanya laporan yang diminta terkait berapa porsi anggaran untuk pegawai. Kita ada sistemnya, tapi kita juga meminta self declaration (deklarasi mandiri) dari daerah. Ada daerah yang tidak memberikan laporan, kita perlu cross check untuk melihat penggunaan anggaran daerah masih sesuai atau tidak," jelasnya.

Dia melanjutkan, pemerintah pusat selama ini menyalurkan DAU 12 kali dalam setahun. Penyalurannya dilakukan pada hari terakhir setiap bulan untuk memastikan pemda memiliki anggaran untuk membayar gaji pegawai.

"DAU menjadi anggaran transfer ke daerah terbesar dibandingkan yang lain, ini perlu menjadi perhatian. Kalau dilihat, penyaluran DAU setiap bulan bisa tinggi (atau) bisa berkurang sedikit karena ada persyaratan penyalurannya," tutur Prima.

Nantinya, regulasi itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, aturan itu rampung tahun ini.

"Kalau aturannya selesai nanti segera kita lakukan. Yang penting di sini kuncinya pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan karena ini kan cuma dengan PMK saja," katanya.

Dia menjelaskan, persoalan penumpukan dana pemda di bank itu disebabkan karena berbagai hal. Salah satunya, pola belanja yang tidak berubah yakni baru gencar menggunakan anggaran ketika mendekati akhir tahun.

Selain itu, pemda juga kurang gesit merampungkan kontrak lelang sejumlah proyek. Prima menceritakan, sering kali realisasi kontrak pembangunan infrastruktur daerah baru meningkat belakangan ini. Ini terjadi setelah Kemenkeu melayangkan surat ke pemda terkait.

Astera menilai, untuk mengatasi persoalan dana pemda mengendap di bank diperlukan reformasi secara struktural. Ia menjelaskan, dalam menyelesaikan sebuah proyek di tingkat daerah maka akan mencakup tiga unit.

Terdiri dari perencanaan dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kemudian pengerjaannya akan dilakukan oleh pihak dinas, sementara pencairan anggarannya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia berharap, bisa ada satu pihak yang mampu mensinergikan ketiga instansi tersebut agar proses perencanaan hingga pengerjaan proyek bisa dipercepat.(dee/lyn/das)

Laporan: JPG dan SOLEH SAPUTRA (Jakarta dan Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook