Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Sunarto, polisi memperkirakan ada sebanyak 1.012.474 jiwa yang berhasil selamat dari jerat penyalahgunaan narkotika. Bila dihitung jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Pekanbaru. Menurut dia, keberhasilan polisi dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika, tidak terlepas dari peran serta serta kerja sama dari semua pihak. Terutama TNI, BNN, Bea Cukai dan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.
"Terutama peran serta masyarakat yang selama ini sangat nyata mendukung Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," paparnya.
Pastikan Dipecat
Oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial YR ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Kamis (10/3) malam. Ia diamankan bersama barang bukti 5 kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Hal itu terungkap saat ekspose kinerja 77 hari Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang digelar di Mapolda Riau pada Rabu (16/3). Saat itu, Iqbal bersama jajaran menyampaikan hasil tangkapan narkoba sekaligus melangsungkan pemusnahan barang bukti. Khusus untuk kasus oknum perwira, Ipda YR, Iqbal memastikan yang bersangkutan bakal dipecat dengan tidak hormat, alias PTDH.
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya. Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," tegas Iqbal.
Kapolda Iqbal mengaku lebih baik memecat 1-3 oknum yang merusak nama baik institusi Polri yang dicintai. Karena bila dipertahankan, maka kepercayaan masyarakat akan ikut luntur.
"Lebih baik memecat 1, 2, 3 oknum daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiamana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," sambung Iqbal.
Lebih jauh soal kasus yang menjerat Ipda YR, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa ia ditangkap berserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg. "Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina di dalam tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL. "Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(nda)