Ia mengungkapkan, pada pekan sebelumnya jumlah sebaran kasus cenderung menurun. Total hanya ada 26 kelurahan yang berstatus zona merah. Firdaus menyebut saat ini upaya pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19 masih dilakukan. Pemerintah kota selain mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan juga melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.
Ada vaksinasi yang dilakukan secara reguler di 21 puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Kemudian ada sepuluh bus vaksinasi keliling yang dioperasikan untuk menyasar calon penerima vaksin hingga ke pemukiman.
"Lewat posko PPKM di kelurahan juga kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Selain itu juga melakukan pemantauan terhadap sebaran kasus di wilayah tersebut," pungkasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak abaikan dalam menjalankan protokol kesehatan. Ada Satgas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha.
PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Penumpang di SSK II Menurun
Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal ini memberikan dampak berkurangnya jumlah penumpang pada hari pertama di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, data tanggal 3 Juli 2021 sebanyak 2.990 penumpang. Jika dibanding rata-rata bulan kemarin di kisaran 3.500 sampai dengan 4.000 rata-rata per harinya.
"Itu untuk tanggal 3. Hari ini (kemarin, red) dan kemarin (Ahad, red) kira-kira seperti itu juga," katanya, Senin (5/7).
Ia mengatakan, sejauh ini Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Lanud Roesmin Nurjadin, Polresta Pekanbaru dan Dinkes mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut.
"Dan alhamdulillah sejauh ini lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ucap Yogi.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antardaerah menggunakan pesawat. Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.
Sebagaimana diketahui, pascadiberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat. Adapun persyaratan tersebut adalah, pertama menunjukkan kartu vaksin.
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.
Kedua, membawa hasil tes negatif Covid-19. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Penumpang di BRPS Harus Negatif Rapid Test-PCR
Terhitung sejak, Senin (5/7) hingga 20 Juli mendatang, pihak Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru telah diarahkan untuk melakukan pembatasan penumpang. Hal itu dampak dari PPKM darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan mengatakan, dampak dari PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pihak terminal BRPS Pekanbaru mengimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan terutama ke Jawa harus memiliki hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Dilanjutkannya, kemudian untuk pembatasan jumlah penumpang, angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Itu mulai berlaku hari ini (kemarin, red) sampai 20 Juli 2021," ujar Henry Tambunan kepada Riau Pos, Senin (5/7).
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. Untuk diketahui, Pemerintah RI resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Tak hanya itu, pada PPKM darurat ini, pemerintah juga turut melakukan pembatasan dalam hal penggunaan transportasi umum.(sol/ali/anf/dof/ted)
Laporan: TIM RIAU POS, Pekanbaru