KRIMINAL

Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Diringkus di Bandara SSK II

Riau | Sabtu, 03 Juli 2021 - 09:00 WIB

Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Diringkus di Bandara SSK II
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan (kiri), AKP Arry Prasetyo (dua kanan), Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru IPTU Said Khairul Iman memberikan keterangan saat ekspose kasus pemalsuan hasil swab PCR di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7/2021). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

"Kemudian pihak KKP melaporkan ke Polsek Bukit Raya dan  bersama personel Polsek Bukit Raya melakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa hasil swab tersebut adalah palsu," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan HH pimpinan salah satu perusahaan yang berada di Jalan SM Amin Pekanbaru, ia menyuruh JO yang merupakan karyawannya untuk membuat surat palsu berupa Hasil Laboratorium PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang digunakan HH untuk berangkat ke Jakarta.


"Pelaku JO membuat surat palsu tersebut dengan cara mengeditnya di komputer dan mengambil salah satu logo rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru melalui internet," sebut Kapolresta.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, setelah mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang diduga pelaku pemalsuan hasil swab, kemudian Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap tersangka HH.

Kemudian membawa tersangka dan barang Bukti ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolresta.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil swab PCR palsu yang dikeluarkan seolah-olah dari salah satu rumah sakit yang ada di Pekanbaru, 1 buah KTP, 1  lembar boarding pass, 1 lembar kode boking, 1 unit laptop dan satu unit komputer.

"Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman 4 tahun penjara," terangnya.

Ditambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Berapa pelaku diberi upah. Telah berapa kali pelaku membuat surat palsu tersebut dan kepada siapa saja, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dari keterangan pelaku HH baru satu kali menggunakan surat palsu tersebut. Sementara dari keterangan JO sudah tiga kali membuat surat palsu tersebut ," ujarnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook