TRACING KONTAK PASIEN POSITIF COVID-19 DITINGKATKAN LAGI

Mudik Lokal dan Isolasi Mandiri Dilarang

Riau | Selasa, 20 April 2021 - 10:26 WIB

Mudik Lokal dan Isolasi Mandiri Dilarang
Ilustrasi (GRAFIS: AIDIL ADRI)

Namun demikian, Budi menyatakan bahwa penelitian tersebut serupa dengan penelitian sel dendritik sebelumnya. “Yang orang lebih kenal istilah kerennya, yang masyarakat anggap sebagai vaksin nusantara,” imbuhnya.

Tujuannya pun tetap. Memanfaatkan sel dendritik untuk meningkatkan imunitas terhadap Covid-19. TNI sebagai institusi yang membawahi RSPAD Gatot Soebroto pun memastikan dukungan terhadap setiap upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pandemi Covid-19.


Direktur Pelayan Kesehatan (Diryankes) RSPAD Gatot Soebroto Brigjen TNI Nyoto Widyo Astoro menyatakan bahwa sel dendritik sudah dipakai untuk pengobatan kanker. Dari sana, kemudian dicoba untuk dikembangkan menjadi ‘senjata’ melawan Covid-19. Dia tidak menapik terkait gejala-gejala yang muncul seperti dijelaskan BPOM. Namun, dia memastikan gejalan-gejala tersebut bisa ditangani.

“Artinya itu adalah efek samping, ya tapi bisa diatasi,” imbuhnya.

Menurut Nyoto semua itu juga dilaporkan kepada BPOM. Tidak ditutupi oleh tim yang meneliti sel dendritik. “Karena itu mengenai penelitian terhadap manusia. Jadi, akan dilaporkan kepada BPOM,” kata dia. BPOM pula yang nantinya menilai laporan tersebut. Dapat ditolerir atau tidak gejala tersebut, semua dinilai BPOM. Dia pun menegaskan lagi, penelitian yang dilaksanakan di BPOM bukan pindahan dari Rumah Sakit Umum pusat (RSUP) Kariadi, Semarang. “Bukan dipindah, atau tidak dipindah,” ujar dia.

Bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan yang dilaksanakan di Mabes TNI AD, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad bersama, Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Lukman Ma’ruf, serta Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono menyatakan bahwa vaksin nusantara bukan progaram TNI.

“Bahwa program vaksin nusantara bukanlah program dari TNI,” kata dia. Hanya, pihaknya tetap memberi dukungan terhadap progam tersebut.

Dukungan itu, kata Riad, tetap diberikan sesuai dengan komitmen pemerintah yang juga selalu memberi dukungan terhadap setiap upaya yang dilakukan untuk melawan Covid-19.

“Maka TNI akan selalu mendukungnya. Dengan catatan telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tegas jenderal bintang dua TNI AD tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah menggunakan RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat penelitian.

Riad pun menekankan kembali, sejak awal pandemi masuk Indonesia, TNI berada di garda depan. Mulai pemulangan WNI dari Wuhan, lanjut pembangunan dan pengelolaan rumah sakit darurat, penegakkan protokol kesehatan, sampai vaksinasi.

“TNI telah berkomitmen untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19  dengan mengerahkan semua kemampuan yang ada. Baik dari segi personel, alutsista, dan peralatan lainnya,” tegas Riad.

Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama-sama oleh menkes, KSAD, dan kepala BPOM sekaligus menegaskan bahwa penelitian di RSPAD berada di jalur yang tepat. Tidak melenceng apalagi melanggar aturan dan ketentuan.

“Di atur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing dan tanpa menggangu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatauan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Tugas, dia menekankan bahwa Puskes TNI menjunjung tinggi kaidah keilmuan. Apapun inovasi atau terobosan yang berusaha dicari, harus berpatokan pada kaidah-kaidah tersebut. “Termasuk dalam tahapan penelitian,” ujarnya. Dia juga yakin penelitian yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto memenuhi kaidah tersebut. “Saya kira di sana sudah dilakukan dan diperhatikan betul tentang legal standing itu,” tambah dia.

Terkait pertemuan untuk MoU kali ini, Jawa Pos (JPG) sudah menghubungi BPOM dan Kemenkes. Sayangnya, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari mereka. Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan karena vaksin bersifat ilma, maka diskusinya pun di tataran ilmiah seperti jurnal. Dia minta terkait vaksin ini tak dipolitisasi.

”Debat kandidat ahli media sosial media politik. Tidak cocok. Biarkan para ilmuwan berdebat di tataran ini,” ungkapnya.

Budi menegaskan bahwa BPOM yang berwenang dalam pengawasan obat dan vaksin mulai dari hulu hingga hilir. Dia juga menyatakan terbuka untuk semua penelitian vaksin. Namun semuanya harus dijalankan dengan hati-hati.  

Pada kesempatan lain, peneliti Vaksin Nusantara yang bertugas di RSUP Kariadi kompak bungkam soal kejelasan penelitian tersebut. Mereka mengaku jika ada tekanan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin Gunadi untuk tidak terlalu banyak terbuka terkait dengan kelanjutan tahap uji klinis penelitian Vaksin Nusantara.

Peneliti utama Vaksin Nusantara, Muchlis Achsan mengatakan jika dirinya tidak diperbolehkan memberikan statement apapun kepada siapapun yang bertanya kelanjutan penelitian Vaksin Nusantara.

“Atas arahan Menteri Kesehatan kami dilarang untuk memberikan komentar mengenai Vaksin Nusantara di media massa,” kata Muchlis, Senin (19/4).

Lebih lanjut, Muchlis mengaku atas perintah itulah, dirinya saat ini tidak bisa memberikan statmen mengenai kelanjutan Vaksin Nusantara. Dia pun tidak menjelaskan secara detil alasan dari Menkes Budi Sadikin Gunadi, mengapa melarang para peneliti tersebut membeberkan soal kelanjutan penelitian Vaksin Nusantara. Hal senada juga dingkapkan oleh Nur Farhanah, seorang peneliti pembantu untuk Vaksin Nusantara. Dia enggan berkomentar mengenai kelanjutan penelitian Vaksin Nusantara karena secara struktural yang berwenang memberikan tanggapan yaitu Muchlis Achsan selaku koordinator peneliti Vaksin Nusantara.

Humas Universitas Diponegoro (Undip) Utami Setyowati juga mengungkapkan hal yang sama. “Kami tidak berwenang, yang berwenang bicara itu ya Kariadi karena pusat penelitiannya pun di sana,” kata Utami.

Seperti diketahui, pasca dihentikannya penelitian Vaksin Nusantara di RSUP Dokter Kariadi, kabar mengenai kelanjutannya pun hilang. Sebelumnya pihak Kemenkes pun menegaskan jika pihak RSUP Dr Kariadi Semarang lah yang mengajukan penghentian sementara tersebut. Pengajuan permohonan itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Utama RSUP Dokter Kariadi, Dodik Tugasworo Pramukarso.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan bahwa perusahaan dan industri kalau mau melakukan usaha dan kegiatannya tentu harus mengikuti aturan yang ada. ”Contohnya koran untuk terbit harus ada izinnya, kalau tidak ada izinnya maka koran tidak dapat diterbitkan,” katanya.

Demikian juga rumah sakit.  Yoga menyatakan harus mengikuti aturan yang ada untuk dapat tetap beroperasi, demikian juga tentunya kalau mau melakukan penelitian dalam bentuk apapun juga.(sol/mng/lyn/syn/tau/ayu/jpg/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook