ANTISIPASI SEJAK DINI, TETAPKAN SIAGA DARURAT JANUARI

Kaleidoskop Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Riau | Minggu, 29 Desember 2019 - 13:28 WIB

Kaleidoskop Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
PADAMKAN API: Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berjibaku dalam upaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.(MHD AKHWAN/RIAUPOS)

Sementara itu, Gubernur Riau  H Syamsuar menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang diterimanya, Riau kena dua kali musim kemarau tahun depan.  "Pertama Februari-Maret. Ini kan baru perkiraan, bisa iya bisa tidak. Tapi kita harus antisipasi dan melakukan pencegahan sejak awal," ungkap Syamsuar.

Untuk itu, sambung Syamsuar, pihaknya bakal menetapkan siaga darurat karhula lebih awal bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana pada 2019 lalu, siaga darurat karhutla di Februrari berlangsung selama sembilan bulan. "Kalau tidak ada perubahan dari BMKG kami tetapkan (siaga darurat) lebih cepat di Januari 2020 untuk mengantisipasi kebakaran lahan di Februari-Maret dan menghadapi musim kemarau itu," jelas mantan Bupati Siak.


Dikatakan Syamsuar, pihaknya juga memiliki strategi dan progam untuk mengantisipasi kebakaran lahan yang terus terjadi di Riau. Di antaranya pemberdayaan ekonomi masyarakat serta program hutan sosial. Namun, untuk mewujudkan ini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Program hutan sosial ini harus ada usulan dari kota/kabupaten seperti Tesso Nilo yang berada di Pelalawan. Kalau usulan tidak ada, bagaimana kita mau membuat programnnya," jelas Syamsuar.

Lalu, pihaknya akan melakukan pemetaan daerah rawan karhutla dan memberikan bantuan alat berat yang diperuntukkan dalam membuka lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. "Di Riau, ada 75 kecamatan dan 188 desa rawan karhutla. Jadi nanti tiap kecamatan akan dibantu alat berat ekskavator," kata Syamsuar.

Kemudian, lanjut Syamsuar, pihaknya akan melakukan inventarisasi perizinan perkebunan dan penguasaan hutan di Riau. Selanjutnya, membuat kebijakan satu peta dengan tujuan untuk mengetahui berapa izin HGU, perkebunan dan mana lahan yang ilegal.  "Kebijakan satu peta ini arahan dari pemerintah pusat dan dikawal langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Syamsuar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menambahkan, Polda Riau juga berencana mengadakan event Sumatera Jungle Run pada 11 April 2020 mendatang. Kegiatan yang diselenggarakan di Taman Hutan Raya (Tahura) bakal diikuti sekitar 1.000 pelari baik dari lokal maupun luar negeri dengan tujuan mewujudkan zero fire di Bumi Lancang Kuning.

"Kami adakan event Sumatera Jungle Run pada 11 April. Katanya, tahun depan siklus dua kali kebakaran, kalau kita tidak bisa cegah di Februari-Maret, maka event tidak bisa jalan. Jadi dibuat di 11 April agar di siklus pertama tidak (kebakaran), kita ingin wujudkan zero fire," kata Kapolda Riau.

Mantan Dir Tipideksus Bareskrim Polri ini menjelaskan, banyak orang yang menyampaikan zero fire tidak akan terwujud. Namun, dirinya optimis ini bakal terealisasi karena menaklukkan tantangan yang dibuat sendiri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Polda Riau telah menuntaskan penyidikan 66 perkara dugaan karhutla di Bumi Lancang Kuning. Saat ini, hanya tersisa tiga perkara masih tahap penyidikan dan lima perkara dalam proses tahap I.

Dikatakan Sunarto, pihaknya menangani sebanyak 74 laporan polisi (LP) dengan menjerat 81 tersangka sepanjang tahun 2019. "Ada 74 LP, tersangka perorangan 81 orang dengan luasan area terbakar 1.687,342 hektare," ujar Sunarto.

Masih Banyak yang Harus Dibenahi
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan menyebut penanganan karhutla di Riau masih banyak kekurangan. Pemerintah, dikatakan dia perlu mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan hak hidup rakyat. Itu karena masih banyak janji yang belum ditepati presiden selaku pemimpin tertinggi negara.

"Di antaranya aspek penegakkan hukum, pemulihan ekosistem gambut, mengembalikan wilayah kelola rakyat yang dirampas korporasi dan dan audit izin korporasi yang merusak lingkungan," sebut Riko kepada Riau Pos, Kamis (26/12).

Ia pun memberikan 4 rekomendasi kepada pemerintah, agar kasus karhutla tidak kembali terjadi yakni pertama, pemerintah pusat dan daerah segera melaksanakan putusan kesepakatan perdamaian antara negara dan rakyat pada gugatan asap 2015 dengan nomor perkara 54/Pdt.G-LH/2016/PN Pbr.

Kedua, pemerintah diminta melakukan audit perizinan dan hukum perusahaan HTI dan HGU yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan. Ketiga, meminta pemerintah agar melakukan pemulihan dan perlindungan gambut serta evaluasi korporasi yang tidak melakukan restorasi di wilayahnya. Terakhir, Walhi Riau merekomendasikan agar dilakukan moratorium terhadap izin HTI dan HGU di lahan gambut.  "Harusnya negara melakukan audit terhadap pemegang izin. Mereka bertanggung jawab menjaga konsesi dan jika kawasannya rusak maka berkewajiban melakukan rehabilitas dan upaya penjagaan supaya tidak terbakar lagi," ujarnya.(das)

Laporan: Riri Radam dan Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook