"Saat itu pengemudi mobil L 300-nya kabur. Kami pun konfirmasi ke pimpinan. Kemudian dilanjutkan berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hilir dan Kanit Reskrim lainnya," jelasnya.
Malam harinya pun langsung dipasang garis kuning. Kemudian pihak kepolisian dan PT CPI langsung ke lokasi dipasangnya garis kuning, guna memastikan titik yang dicurigai adanya pipa yang dipasang di seberang jalan sampai ke bawah aspal dan sampai ke belakang warung.
"Jadi posisinya ditimbun di dalam tanah. Kemudian ditutupi pelepah sawit. Setelah dikonfirmasi memang ada jaringan tersebut. Kami pastikan ada selang terpasang dan dibongkar untuk diselesaikan lalu diserahkan ke kepolisian," ujarnya.
Dia tidak menduga jika ada illegal taping. Sebab tempat tersebut katanya, sering parkir truk tangki CPO. Namun pada malam hari saat pengintaian hanya ada dua mobil. Terisi atau tidaknya truk tangki itu pihaknya pun belum mengetahui.
"Malam hari itu ternyata truk tangki kabur duluan. Barulah menyusul mobil L 300 yang menjemput pemilik kedai. Sejak saat itu ditinggal pergi. Kami tidak tahu berapa lama mereka sudah beroperasi. Yang jelas kami harus menangkap pelaku utamanya," paparnya.
Sementara Communication Specialist PT CPI Okta Herifandi mengatakan akan mengupayakan dua hal. Yaitu secara internal dan eksternal. Secara internal akan menambah frekuensi untuk patroli, bekerja sama dengan masyarakat untuk memantau pipa yang ada dan memanfaatkan teknologi ke depannya untuk mengurangi jumlah pencurian. Secara eksternal tentunya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menekan angka pencurian.
Dikatakan Okta, illegal taping tidak hanya merugikan negara namun masyarakat sekitar. Artinya, saat melubangi kemudian air ataupun minyak muncrat ke mana-mana tentunya sangat membahayakan masyarakat.
"Kepada masyarakat jika melihat kegiatan yang mencurigakan di sekitar pipa bisa menghubungi PT CPI," ujarnya.(*3/ted)
Laporan: MUSLIM NURDIN