Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman kelulusan PPPK di Provinsi Riau nantinya dapat dilihat pada website BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id dan juga website Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni www.bkn.go.id. Jika nantinya sudah ada jadwal pengumuman, pihaknya juga akan memberikan informasi lanjutan.
“Jadi nantinya para peserta yang sudah mengikuti ujian dapat melihat hasil kelulusan pada website tersebut. Jika sudah ada petunjuk, kami akan informasikan kembali kepada para peserta ujian,” ujarnya.
Pada pelaksanaan ujian beberapa waktu lalu, demikian Ikhwan, ada 130 peserta yang mengikuti ujian yang dibagi menjadi dua kategori yakni seleksi kompetensi yang terdiri dari tiga bidang yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Kemudian seleksi wawancara.
“Jadi kami harapkan peserta ujian yang 130 orang tersebut dapat terus memantau informasi terbaru tentang perekrutan PPPK di Riau. Karena kemungkinan dalam bulan ini akan diumumkan hasilnya,” sebutnya.
Dikatakan Ikhwan, seharusnya jadwal pengumuman kelulusan tenaga PPPK Provinsi Riau, dilakukan pada 1 Maret lalu. Namun, pengumuman tersebut harus ditunda karena ada instruksi dari Kemen-PAN-RB yang mengharuskan BKD melaporkan peserta yang lulus passing grade.
Dalam surat bernomor B/ 275 /S.SM.01.00/2019 tersebut, pemerintah pusat meminta daerah untuk menyampaian informasi PPPK berdasarkan jumlah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Yang mana, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang lulus passing grade dari Pemprov Riau sekitar 110 orang.
“Memang informasi awal pengumuman dilaksanakan 1 Maret, tapi ditunda karena kami diminta untuk melaporkan berapa peserta yang lulus passing grade pada ujian computer asisted test (CAT) beberapa waktu lalu,” kata Ikhwan.
Untuk diketahui, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Para peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian mengikuti ujian menggunakan sistem CAT menggunakan fasilitas ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga bekas tenaga honorer kategori dua (THK II) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)