Pemerintah Provinsi Riau memiliki komitmen yang tegas tentang pemanfaatan dana desa yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
“Kami mendorong dan mendukung setiap kebijakan penguatan pengawasan dana desa melalui Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi sebagai leading sector program dana desa,” jelas Syamsuar.
Dikatakan mantan Bupati Siak ini, di Provinsi Riau terdapat 1.591 desa yang sudah menerima dan menggunakan dana desa dari 2015 sampai dengan 2018 bersumber dari APBN sebesar Rp3.976.203.459.000. Dan pada anggaran 2019, pagu dana desa dari APBN ke Provinsi Riau sebesar Rp1.436.685.874.000, yang akan diterima sebanyak 1.591 desa.
“Besaran dana desa yang diterima Provinsi Riau dari 2015 sampai dengan 2019 dari APBN sebesar Rp5.412.889.333.000,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam arahannya tentang penggunaan dana desa mengatakan, bahwa saat ini kepala desa telah diberi kewenangan dan anggaran pembangunan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi hingga dan kabupaten/kota. Anggaran ini yang harus dikelola dengan baik.
“Kita mengharapkan seluruh kepala desa termasuk perangkat desa dapat menjaga amanah ini. Agar anggaran dana desa dari pemerintah pusat, gubernur, bupati dan wali kota dapat dimaksimalkan untuk percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata Mendagri.
Mendagri juga berpesan supaya kepala desa berhati-hati dalam menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah. Salah satunya dapat dilakukan dengan mengelola dan mengawasinya secara bersama-sama.
“Diputar uangnya, jangan diborongkan ke pihak swasta. Hendaknya bisa dikerjakan bersama-sama,” ujarnya.(mng)