Pemprov Diminta Menanggung Tanpa APBD-P

Riau | Senin, 01 Oktober 2018 - 14:20 WIB

Kota Rengat Terancam Gelap

Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk tiga bulan ke depan terancam gelap gulita. Karena anggaran biaya listrik yang seharusnya tertumpang dalam APBD perubahan hanya tinggal kenangan. Sebab, DPRD Kabupaten Inhu dalam rapat paripurna pada Jumat (28/9), tidak menyetujui ada usulan APBD-P 2018 sekitar Rp1,4 miliar lebih.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Tidak itu saja, dampak tidak disetujuinya peraturan daerah (Perda) APBD-P 2018 oleh DPRD Kabupaten Inhu juga akan dirasakan oleh ratusan tenaga kebersihan. Karena, gaji pasukan kuning selama tiga bulan ke depan juga tertumpang dalam APBD-P 2018.

  “Sebenarnya ada lima item kegiatan prioritas yang harus dibayarkan melalui APBD-P 2018. Namun apa boleh buat, APBD-P 2018 ditolak DPRD,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi, Ahad (30/9) siang.

Selain gaji tenaga kebersihan dan biaya listrik, juga tidak akan dibayarkannya anggaran perjalanan dinas bupati, wakil bupati dan anggota DPRD.

Kemudian tidak akan ada penyesuaian adanya perubahan penerimaan DBH, DAK dalam APBD murni ke APBDP.

Dengan kondisi itu, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi sudah memanggil seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melaksanakan kegiatan di luar APBD 2018. Karena sebelumnya ada rasionalisasi akibat menurunnya penerimaan DBH, DAK dan dalam perjalanannya terjadi perubahan dan harus disusun ulang melalui APBDP 2018.

Ketika ada di antara kepala OPD yang tetap saja melaksanakan kegiatan di luar APBD murni 2018, tentu sifatnya berutang dan hal itu tidak mungkin dilakukan. “Saya sudah panggil seluruh kepada OPD dan meminta tidak melaksanakan kegiatan yang tidak ada anggarannya atau tetap berpedoman pada APBD murni 2018,” terangnya.

Sementara itu rapat paripurna hasil pembahasan APBDP 2018 pada Jumat (28/9) kemarin, terdapat tujuh dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten lnhu menyatakan tidak menyetujui atau menolak. Di antara fraksi yang menolak itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, Gerindra, Hanura, Gabungan Amanah Sejahtera  (GAS) dan Fraksi Gabungan Bintang Kebangkitan Indonesia (GBKI).

Sedangkan Fraksi Golkar Plus menyatakan menerima RAPBDP tersebut untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah). Hanya saja belakangan, salah seorang anggota fraksi Golkar Plus yakni Efendi ikut tidak menyetujui APBDP 2018.

Penegasan tidak menyetujui itu disampaikan oleh Manahara Napitupulu SH mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD lnhu. Sedangkan rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto SE dan dihadiri oleh Wakil Bupati lnhu H Khairizal SE Msi dan 33 anggota DPRD lnhu. Hadir juga dalam kesempatan tersebut perwakilan Forkompinda, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat serta undangan lainnya.

Alasan tidak menyetujui APBD-P 2018 tersebut akibat tidak tepat sasarannya anggaran yang diusulkan. Seperti, adanya pengurangan anggaran dana desa (ADD) sekitar Rp14 miliar lebih yang dinilai mengurangi hak-hak desa atas APBD sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Desa.

Kemudian pokok-pokok pikiran anggota dewan haruslah dimuat di dalam RKA. “Setelah dibahas dan ditelaah pada rencana kerja anggaran (RKA) didapat banyak kegiatan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat yang tidak dilaksanakan,” kata Manahara.(mng)

(Laporan AFIAT ANANDA, KASMEDI, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook