Dia ditangkap di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (27/7). Sekarang, dia sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman empat tahun penjara. Sembilan buronan lainnya yang telah ditangkap, juga sudah menjalani hukuman. Dari catatan Riau Pos, sembilan yang sudah ditangkap ini antara lain, Eka Trisila, mantan lurah Tebing Tingg Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru, Riau.
Kemudian, Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).
Selanjutnya, Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).
Kemudian, Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008. Setelah itu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.
Selanjutnya, Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia sudah diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Kemudian, Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Seterusnya, Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.
Terakhir, T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3).(dal)