Disinggung perihal balasan surat dimaksud yang akan dibuat, mantan Bupati Rokan Hilir tersebut menambahkan dirinya sudah meminta Asisten I menyiapkan formatnya. Selain itu, karena masih tidak terima atas penolakan dimaksud, Wan Thamrin pun mengutus Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau ke Jambi.
Provinsi Jambi mulai tahun ini diberi izin sebagai EHA oleh Menag RI. “Saya ingin tau, mengapa mereka dapat izin dan Riau tidak. Memang nampaknya mereka (Kemenag) lebih mau jamaah kita lewat Batam,” sambungnya.
Surat penolakan Kemenag RI sudah dikeluarkan sehari setelah rapat antara Pemprov Riau dan pihak terkait dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI 28 Juni di Jakarta. Berdasarkan informasi yang dirangkum Riau Pos surat penolakan Riau sebagai EHA 2018 belum diterima unsur pimpinan Pemprov Riau.
Surat bernomor B-251/MA.00/06/2018 perihal kesiapan sarana dan prasarana embarkasi haji antara Provinsi Riau tertanggal 29 Juni diteken langsung Menag RI Lukman Hakim Syaifuddin dan ditembuskan ke Kementrian Koordinator PMK RI. Berisikan, dalam menindaklanjuti surat Pemprov Riau nomor 456/Adm.kesra/1209 tertanggal 27 April, Menag RI menyampaikan tiga poin jawaban dalam suratnya.
Pertama perihal peran pemerintah dalam menyediakan pelaksanaan ibadah haji, poin kedua menyebut soal hasil peninjauan sarana dan prasarana serta kondisi riil gedung Rusunawa Mekarsari di Pekanbaru yang rencananya dijadikan asrama haji sementara. Menag menilai di asrama haji sementara tersebut jika tetap digunakan, maka akan ada pemadatan kamar untuk jamaah haji yang mengakibatkan jamaah tidak nyaman.
Poin selanjutnya Menag menilai belum tersedianya fasilitas gedung, tempat pemeriksaan dan bagasi.(egp)