Sementara itu, untuk pegawai Kejari Pekanbaru, sebut Muspidauan, tercatat enam orang yang belum berkantor. Sama halnya, ketidakhadiran itu dikarenakan ada pegawai yang sakit dan masih menjalani cuti tahunan.
“Untuk pegawai Kejari Pekanbaru, ada enam orang yang tidak hadir dari total 72 pegawai. Artinya, tingkat kehadiran mencapai 92 persen,” sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Terhadap pegawai yang tidak hadir itu katanya, tidak ada pemberian sanksi. Menurutnya, alasan ketidakhadiran itu masih dibenarkan. “Mereka yang tidak hadir ada menyampaikan surat pemberitahuan, baik surat sakit maupun izin cuti,” ujar Muspidauan.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Sumurung Pandapotan Simaremare, mengapresiasi tingginya angka kehadiran pegawai Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru itu di hari pertama libur lebaran 2018. Ke depan, katanya, hal ini harus lebih ditingkatkan lagi.
“Kesempatan libur yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pegawai untuk berkumpul dan silaturahmi dengan sanak keluarganya,” sebut Simaremare.
“Diharapkan usai libur ini, pegawai dapat lebih meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, libur nasional dan cuti bersama 2018 diatur berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri-PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, pada 22 September 2017.
Dalam SKB itu tertuang bahwa cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriyah total jadi sepuluh hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018.
Sementara da 98 persen tingkat kehadiran ASN Pemprov Riau pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur setelah cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriyah mewarnai hari pertama kerja, Kamis (21/6). Dari dua persen yang tidak hadir tersebut, tiga di antaranya adalah Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama (PTP).
Tiga PTP yang absen tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno dan Dirut RSJ Tampa Haznelly Juita. Khusus nama terakhir mendapat teguran ringan dari Plt Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim secara tertulis, sementara dua lainnya diberikan keringanan karena memang berhalangan.
“Eselon II ada tiga yang tidak hadir. Kadisdik sekarang menjabat Pjs Bupati Inhil, seorang staf ahli Gubernur juga tersandung kasus hukum. Sementara tanpa keterangan adalah Dirut RSJ dan ini mendapat teguran ringan dari pimpinan,” ungkap Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.
Surat teguran ringan yang dikeluarkan secara tertulis ini kata Ikhwan akan berdampak kepada karir yang bersangkutan. Meskipun dengan alasan anak sakit, ditegaskannya sesuai aturan tetap diberi teguran karena tak boleh izin pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama.
Sementara mengenai 98 persen tingkat kehadiran pada apel pagi berikut halalbihalal di halaman Kantor Gubernur, kata Ikhwan pihaknya juga sedang mendata tingkat kehadiran pada jam kerja sesuai absensi yang diberlakukan di OPD. Karena jumlah OPD yang mencapai 40-an memang diakui Ikhwan untuk mendatanya perlu waktu.
“Masing-masing dinas juga melaksanakan sidak. Jadi 98 persen tingkat kehadiran ini untuk apel pagi saja, sementara untuk kehadiran kerja kita masih mendata karena tim baru selesai menerima laporan usai jam kerja berakhir,” pungkasnya.(mng)