PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi V Aherson meminta seluruh perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya. Bahkan, ia menegaskan agar dinas terkait menindak tegas perusahaan yang terbukti tidak membayarkan. Karena hal itu sudah diatur kedalam beberapa aturan. Sehingga ketika ada aduan dari pekerja, instansi terkait wajib menindak lanjuti.
‘’Sejauh ini kami sudah mendengar ada beberapa perusahaan yang terindikasi. Kami meminta kepada pegawai, untuk melapor pada Dinas Ketenagakerjaan. Jika dinas, tidak menanggapi maka silahkan mengadukan kepada kami. Karena seperti itu alurnya,” ujar Aherson kepada Riau Pos, Senin (11/6).