Ia melanjutkan, baru-baru ini pemerintah daerah (pemda) juga meminta DPRD memangkas anggaran mencapai Rp1,7 triliun pada APBD perubahan nanti. Sehingga bisa dipastikan, THR ASN hanya berupa gaji pokok. Sesuai yang telah dianggarkan. Jika menuruti imbauan Mendagri, pihaknya juga tidak bisa mengikuti. Itu lantaran bertentangan dengan undang-undang serta Permendagri itu sendiri. Karena pencairan yang bisa dikeluarkan tanpa seizin DPRD ada indikatornya.
“Di dalam aturan jelas. Bila memakai uang tanpa persetujuan DPRD, pertama bencana. Kemudian peristiwa mendesak serta keadaan darurat itu pun ada turunan indikatornya,” pungkas lelaki yang akrab disapa Dedet itu.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka besar kemungkinan kepala daerah akan menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sudah menyalahi aturan. Jika DPRD ikut menyetujui, maka 65 anggota DPRD Riau akan ikut bertanggung jawab kepada KPK.
“Kami tidak mau masuk penjara sia-sia. Dewan semuanya punya aspirasi untuk masyarakat. Akhirnya yang korban masyarakat juga,” tambahnya.(nda)