Atas putusan itu, terdakwa Yusuf berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Setelah itu dia menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Fahmi, penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Diketahui, Yusuf dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Syafil dan Zurwandi dengan pidana penjara selama 4 tahun. “Kami juga pikir-pikir,” kata Syafril.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, penipuan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2015 hingga 2017. Terdakwa selaku pimpinan perjalanan umrah tersebut tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah.
Padahal, calon jamaah itu sudah menyetorkan dana untuk pemberangkatan umrah, sekitar Rp23 juta per orang. Total dugaan nilai uang jamaah yang digelapkan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Di persidangan, terdakwa mengaku sudah mentransfer dana Rp8 miliar ke pihak maskapai Air Asia. Dana itu untuk pemesanan 5.100 kursi pesawat untuk jamaah. Namun, Air Asia membatalkan kerja sama. “Sebanyak 5.100 yang dipesan dianggap hangus semua,” tutur Yusuf di persidangan beberapa waktu lalu.
Sementara, penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun dia menyatakan pikir-pikir karena melihat dalan putusan majelis hakim ada yang tidak maksimal. “Tidak menutup kemungkinan kita banding,” ucap Fahmi usai persidangan.
Dia menyatakan, kliennya ditipu pihak Air Asia hingga tak bisa memberangkatkan jamaah. “Kami sudah mengajukan gugatan. Kalau tidak di Malaysia, di Bandung, Indonesia,” tutupnya.(dal)