Sabu Senilai Rp4,5 M Dimusnahkan

Riau | Jumat, 01 Juni 2018 - 11:44 WIB

Tak lama pemusnahan itu berlangsung. Sabu yang masuk ke dalam mesin yang bersuhu tinggi, langsung hilang dalam waktu 15 menit. Tak bersisa. Termasuk bungkusnya yang hilang dibakar.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Setelah kita timbang, berat bersih 4.512 kg. Ini adalah kasus yang menyeret Chandra,” kata Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M Wahyu Hidayat.

   

Sabu ini adalah hasil tangkapan BNNP Riau pada Selasa (22/5) lalu. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Ahad (20/5). Informasi tersebut menyebut bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Pulau Rupat Bengkalis menuju Pekanbaru.

 

  Kemudian kata Wahyu, pada Selasa (22/5) pagi, pengantar barang haram itu masuk wilayah Pekanbaru. Tim dari BNNP Riau, langsung bergerak ke lokasi itu. “Tim langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap orang tersebut. Pengejaran dilakukan dari Jalan Lintas Timur Pasir Putih sampai di rumah target di Jalan Perwira, Gang Perwira lll, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujarnya.

  

 Saat ditangkap kata Wahyu, diamankan sebuah tas yang berisi empat paket besar narkoba jenis sabu. Sabu ini dibungkus dengan bungkusan teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau. Masing-masing bungkus, berisi sabu seberat 1 kg.

  

 Selain itu, ditemukan juga sebuah kantong plastik yang berisikan 10 paket ukuran sedang sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Masing-masing paket, berisi 50 gram sabu. Jika ditotal keseluruhannya, ada sebanyak 4,5 kg sabu. Dari dalam lemari di rumah tempat penangkapan itu, juga ditemukan 4.600 butir pil happy five (H5).

   

Sedangkan untuk 4.600 butir pil H5, diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Riau. “H5 diserahkan ke Polda. Karena tidak termasuk golongan I, dan masuk golongan II, sehingga Polda yang menanganinya,” ujar dia.

 

 “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaranya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.

  

Dari penangkapan Chandra ini, terungkap bahwa peredaran narkoba dalam kasus ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Klas II A Pekanbaru. Namun, pihak BNNP Riau masih mendalaminya.

 

 Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun menjelaskan, dalam kasus ini ada dua orang rekan Chandra yang masih DPO. “Kita masih lakukan pengejaran terhadap DPO yang terlibat saat transaksi di Pulau Rupat,” kata dia.

  

Kemudian, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru, diduga sebagai pengendali peredaran narkoba, juga masih didalami. “Kita juga sudah ketahui siapa yang diduga pengendali di Lapas. Itu sedang kita dalami juga. Kita pulbaket dulu,” kata Haldun.

  

Diketahui, narapidana yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba itu, berinisial DD. Dia disinyalir menjadi pengendali narkoba jaringan Malaysia.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook