Dengan penerapan harga baru tersebut, dijelaskannya maka pertalite di Riau akan sama dengan harga pertalite di daerah lain yang besaran tarif PBBKB sebesar 5 persen seperti yang berlaku di Sumut dan DKI Jakarta.
“Dari informasi yang diperoleh saat ini harga pertalite di DKI sebesar Rp7.800 per liter, dengan angka PBBKB sebesar 5 persen,” tambah Ispan.
Sementara itu, pihak Pertamina ketika dikonfirmasi masih enggan mengungkapkan waktu penerapan apakah akan dimulai hari ini untuk pemerataan turunnya harga pertalite. Namun demikian melalui Unit Manager and CSR Marketing Operation Region I PT Pertamina Rudi Ariffianto mengakui bahwa salinan Perda dimaksud sudah diterima pihaknya.
“Secara otomatis akan belaku, tak ada jeda. Begitu berlaku tentu akan diterapkan. Sesegera mungkin, prinsipnya salinan Perda sudah kami terima,” katanya.
Dijelaskan Rudi, dengan penurunan pajak sebesar 5 persen sesuai keinginan masyarakat Riau, artinya ada penurunan harga dari sebelumnya sebesar kisaran Rp350. Angka tersebut sesuai nilai penurunan menjadi Rp7.800 dari sebelumnya Rp8.120-8.150.
Disinggung apakah bakal ada perubahan kuota dengan penurunan harga pertalite di wilayah Riau, menurut Rudi untuk jenis BBM nonsubsidi seperti pertalite dan pertamax tidak terpengaruh harga dengan kuota.
“Berapapun konsumen perlu kita sediakan, kita harapkan masyarakat akan direspon positif. Volume tidak terpengaruh, kita siap soal kuota ini,” tambahnya.
Benarkah penerapan dimulai 1 Juni ini, menurut Rudi pihaknya akan mengumumkan secara resmi dalam waktu dekat. “Yang jelas salinan aturannya sudah diterima, dan kapan dimulai tunggu saja di website kami, akan disampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.(mng)