Sembilan Terpidana Korupsi Diburu

Riau | Jumat, 20 April 2018 - 11:01 WIB

Adapun total pelarian yang menjadi tanggung jawab Kejari Pekanbaru untuk mengeksekusinya sebanyak 18 orang. Namun, sembilan DPO sudah berhasil diamankan, sedangkan sisanya masih dalam pencarian.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Kalau bisa secepatnya ditangkap. Kalau bisa hari ini ya hari ini langsung ditangkap,” katanya.

  Kepada sembilan yang belum tertangkap, Odit tak bisa menyebutkan identitasnya serta dalam kasus apa mereka terlibat. Akan tetapi, dia meminta kepada para terpidana ini yang belum dieksekusi, untuk menyerahkan diri. “Kepada mereka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahuinya, kita harapkan kerja samanya,” ujar Odit.

 

  Sedangkan sembilan orang yang telah diamankan dalam tahun ini, sudah menjalani hukuman. Dari informasi yang dihimpun, sembilan yang sudah ditangkap ini antara lain, Eka Trisila, mantan Lurah Tebing Tingg Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru. Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).

   

Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).

    

Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau pada 2008. Khairil Rusli, mantan pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.

  

Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia sudah diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

  

Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

   

 Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi telah divonis hakim bersalah dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.

   

 T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3) lalu.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook