PWI Riau Sampaikan Protes ke Dewan Pers

Riau | Kamis, 19 April 2018 - 11:16 WIB

Ia menyebutkan, lima poin yang direkomendasikan ke PWI Pusat, di antaranya PWI Riau bersikukuh mempertahankan pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985, yang isinya 9 Februari Ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. PWI juga mendesak Dewan Pers dan masyarakat Pers Indonesia untuk menghormati sejarah Hari Pers Nasional (HPN) serta tidak mengutak-atik tanggal peringatan HPN yang sudah diperingati 33 tahun lamanya.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Menurut Zulmansyah, PWI Riau mendesak pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuat mosi tidak percaya kepada Dewan Pers, khususnya terhadap eksistensi Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo. PWI mendesak Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo mundur dari jabatannya karena membuat gaduh pers nasional, yang nyata-nyata mengabaikan sejarah berdirinya pers tanah air serta berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40/1999.

Ia juga mendesak PWI pusat memperjuangkan revisi statuta Dewan Pers dan menetapkan pola rekruitmen anggota Dewan Pers dengan sistem proporsional. Untuk itu kami sangat menyesalkan dan menolak keras rencana rapat Dewan Pers tersebut.  Sebab,  selama ini HPN  telah berjalan dengan baik.  Bahkan presiden Indonesia sudah enam kali ganti,  dan tidak ada masalah apalagi merubah Kepres terkait Hari Pers.

“Kita tidak setuju rencana Dewan Pers  terutama terhadap ketua Yosef Adi Prasetio yang ingin mengutak atik sejarah pers. Baru dua tahun menjabat sudah berencana mengubah tanggal Hari Pers.   Sedangkan Presiden Indonesia sudah enam kali ganti,  namun tidak pernah membuat gaduh Pers Nasional.  Jadi harus kita hargai sejarah pers,” ujar Zulmansyah.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook