Dilimpahkan sebelum Habis Masa Tahanan

Riau | Senin, 16 April 2018 - 11:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur dan mantan Bendaharanya Dedi Gusman berlangsung cepat. Sebelum masa tahanan habis, berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Masa tahanan kedua tersangka ini akan berakhir pada awal Mei mendatang. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dishut Kampar. Proses penyidikannya dilakukan Polda Riau, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook