TPPU Diterapkan untuk Pengedar Narkoba

Riau | Senin, 16 April 2018 - 11:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang pada sindikat narkoba. Oleh karena itu, bagi pengedar dan jaringannya, terancam dimiskinkan dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

   

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, para pengedar tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, melainkan juga dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Sebab, para pengedar narkoba juga ditelusuri aliran dananya.

“Tak hanya diproses hukum, pengedar narkoba juga bakal dimiskinkan. Jadi memiskinkan para bandar narkoba, bukan mengungkap narkobanya saja atau kejahatannya saja. Kita juga kerja sama dengan PPATK untuk menggali dan mencari asal-usul uangnya,” kata Nandang, kemarin di Pekanbaru.

Para pengedar dan bandar narkoba diketahui kerap memiliki simpanan uang dalam jumlah besar. Diduga adalah uang hasil dari jual-beli barang haram. Sebab itu, Polda Riau menggandeng PPATK untuk melacak aliran uangnya, termasuk untuk apa saja.

“Kita telusuri simpanan dan apa yang dimiliki, karena PPATK bisa melihat aliran uangnya. Itu nanti dijadikan TPPU. Jadi, setiap pengedar kita kenakan dua pasal, terkait narkobanya dan TPPU,” ujarnya.

Dengan memiskinkan pengedar dan bandar narkoba kata dia, tentunya akan memberikan efek jera. Sekaligus juga akan memutus pergerakannya. Sebab bukan tidak mungkin, mereka masih menjalankan bisnis haram itu meski sudah ditahan. Dengan penerapan pasal TPPU, maka uang hasil jual beli narkoba akan ditelusuri lebih dalam.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook