Anggota DPRD Diperiksa Jadi Saksi

Riau | Kamis, 12 April 2018 - 11:13 WIB

Berdasarkan pantauan, M Adil mendatangi Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi BM 579 AA. Di sana, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu langsung menuju ruang penyidik. Tiga jam berselang, proses pemeriksaan pun selesai.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Saat dikonfirmasi, legislator asal Kabupaten Kepulauan Meranti itu menerangkan, pemeriksaannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dispora Riau. Selama pemeriksaan, M Adil menyebut dirinya dicecar Penyidik dengan belasan pertanyaan.

“Pertanyaan ke saya itu yang substasinya ada 3 atau 4 pertanyaan tentang proses penganggaran. Sudah itu, kenaikan anggaran dari KUA-PPAS, Rp12 miliar, kok jadi Rp 21 miliar. Sudah itu, masalah usulan siapa,” kata M Adil memaparkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Kata M Adil, adanya penambahan anggaran itu bukan berasal dari Komisi E (Komisi V sekarang) DPRD Riau. Melainkan dari Dispora Riau yang merupakan mitra kerja. Adanya penambahan anggaran itu untuk biaya pembayaran gaji pegawai kebersihan dan pengamanan di sejumlah venue olahraga di Pekanbaru.

“Itu bukan usulan kita, tapi itu dari dinas sendiri. Kan KUA-PPAS itu kan, misalnya dinas itu kan, misalnya venue-venue gaji pegawai, satpam, kebersihan, kan belum dianggarkan. Karena anggarannya tidak ada (sebelumnya), makanya dianggarkan,” terang M Adil.

Keterangan itu sekaligus membantah rumor yang menyebut penambahan anggaran itu terkait adanya pokok-pokok pikiran (pikir) dari anggota DPRD. “Usulan Dewan itu kan pokir. Kalau ini (penambahan anggaran di APBD P Riau TA 2016, red) kan tidak. Kan Dispora mengajukan untuk venue ini kurang segini, venue ini kurang segini,” sebut M Adil.

“Karena di situ ada pemeliharaan, ada jasa kebersihan, ada jasa pengamanan. Ini pengajuan dari dinas. Setahu saya itu bukan pokir, asli usulan dinas,” sambungnya.

Saat ditanya, siapa pihak Dispora Riau yang turut dalam proses pembahasan anggaran, M Adil menyebut nama Edi Yusti yang saat itu menjabat Kadispora Riau, dan Kabidnya yang bernama Mislan.

“Itu Edi Yusti, Kabidnya Mislan. Setiap pembahasan APBD, kadis dan kabid-kabidnya wajib hadir. Setahu saya hadir semua,” katanya.

M Adil juga menegaskan tidak ada anggota Komisi E DPRD Riau menerima fee dalam pengesahan anggaran tersebut. “Saya ditanya, Bapak (saya, red) terima fee? Alhamdulillah kita tidak terima fee, dan kita tidak pernah cerita itu lah. Apalagi dinas itu yang memberi fee, kacau itu,” tegas M Adil.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya pemeriksaan terhadap M Adil. Menurutnya pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi di Dispora Riau.

“Yang pastinya, perkara ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk diselesaikan,” kata Muapidauan.

Lebih lanjut dia menyebut, proses penyidikan masih bersifat umum, dan belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini. “Jika semua saksi dan barang bukti berhasil dikumpulkan, Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan dua bulan lalu, sejumlah saksi dipanggil untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD P Riau TA 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

Penanganan perkara ini merupakan  tindak lanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016. Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook