Korupsi Samsat, Polda Hitung Kerugian Negara

Riau | Rabu, 11 April 2018 - 10:49 WIB

“Masih dalam proses penyidikan). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada kabar baik,” kata Gidion, Selasa (10/4) di Pekanbaru.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Gidion juga pernah menyebut, bahwa pihaknya melakukan review terhadap bukti-bukti yang telah didapatkan. Begitu juga dengan kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait dengan tersangka kata dia, masih dua orang. Dia belum memberi sinyal, bahwa akan ada penambahan tersangka. “Masih tetap dua tersangka. Senang kali nambah tersangka,” ujar Gidion.

Polda Riau memastikan untuk terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terus berupaya mengumpulkan barang bukti dalam dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

 

Sebelumnya, korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada surat ketetapan pajak daerah.

Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan,  setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan empat pegawai Dispenda Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor.

Namun setahun setelah itu, tersangka berubah menjadi dua orang. Mereka adalah D dan J. Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda. Tersangka dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke data base Dispenda Riau.

Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke polisi.

Belakangan, penyidik Polda Riau diketahui kembali melakukan penyidikan ulang di bawah kendali Kombes Pol Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga diketahui telah menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook