Semua Pihak Harus Menahan Diri

Riau | Selasa, 22 Agustus 2017 - 11:47 WIB

Semua Pihak Harus Menahan Diri
UNJUK RASA: Ratusan pengemudi taksi konvensional berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru dengan memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Sudirman, Senin (21/8/2017). Foto kanan, salah seorang sopir taksi menunjukkan surat tuntutan mereka dalam unjuk rasa pascabentrok dengan pengemudi transportasi online.

“Kita harus tetap merujuk pada Kemenhub. Itu juga sudah melalui pembicaraan berbagai pihak yang terlibat tentunya. Jadi saya rasa harus mengikut itu,” ujar Gubri.

Plt Kepala Dishub Riau Rahmad Rahim menambahkan, untuk menyiapkan peraturan atas operasional transportasi online dan konvensional memang sepenuhnya menjadi wewenang Pemko Pekanbaru. Ini sesuai dengan amanat UU 23/2014.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Jadi bisa tanpa Pergub langsung Perwako. Karena sesuai amanat UU, itu kewenangan kabupaten/kota. Justru aneh kalau angkutan kota diatur Pergub,” tegasnya.

Lebih lanjut Rahmad Rahim menyarankan Pemko Pekanbaru agar transparan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Dengan mempedomani regulasi melalui Permenhub 26/2017 Tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Maka diyakinkannya bisa mengatur keberadaan transportasi online dan menjadi solusi atas persoalan.

“Transportasi online juga agar mematuhi aturan yang ada. Agar tidak terjadi persoalan di Pekanbaru ini. Kalau belum ada aturan, siapkan bersama. Kalau perlu konsultasikan bersama mengacu aturan yang ada,” pesan Rahmad. (ali/*3/egp/man/azr/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook