“Kita harus tetap merujuk pada Kemenhub. Itu juga sudah melalui pembicaraan berbagai pihak yang terlibat tentunya. Jadi saya rasa harus mengikut itu,” ujar Gubri.
Plt Kepala Dishub Riau Rahmad Rahim menambahkan, untuk menyiapkan peraturan atas operasional transportasi online dan konvensional memang sepenuhnya menjadi wewenang Pemko Pekanbaru. Ini sesuai dengan amanat UU 23/2014.
“Jadi bisa tanpa Pergub langsung Perwako. Karena sesuai amanat UU, itu kewenangan kabupaten/kota. Justru aneh kalau angkutan kota diatur Pergub,” tegasnya.
Lebih lanjut Rahmad Rahim menyarankan Pemko Pekanbaru agar transparan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Dengan mempedomani regulasi melalui Permenhub 26/2017 Tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Maka diyakinkannya bisa mengatur keberadaan transportasi online dan menjadi solusi atas persoalan.
“Transportasi online juga agar mematuhi aturan yang ada. Agar tidak terjadi persoalan di Pekanbaru ini. Kalau belum ada aturan, siapkan bersama. Kalau perlu konsultasikan bersama mengacu aturan yang ada,” pesan Rahmad. (ali/*3/egp/man/azr/ted)