Gangguan dan larangan tersebut, sebenarnya sudah dilaporkan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus KUD Setia Baru ke tingkat kabupaten. Bahkan dibahas dalam rapat DPRD tingkat II dan I. ‘’Laporan tertulis mengenai gangguan yang dialami PT Hutahaean tidak pernah direspon. Dan tidak ada penyelesaian,’’ ungkapnya.
Perusahaan ini pernah juga mengikuti hearing di Komisi II DPRD Rohul. Perusahan menyatakan kalau lahan sudah diperoleh seluas 2.380 hektare, maka akta notaris akan dilakukan perbaikan semula dari 65 persen-35 persen menjadi 80 persen-20 persen. ’’KUD Setia Baru memberikan kuasa kepada Hutahaean untuk mengurus kembali lahan 2.380 hektare berdasarkan akta notaris,’’ ucapnya.
Sianturi kemudian mempertanyakan, kenapa KUD Setia Baru tidak pernah melarang adanya aktivitas okupasi oleh pihak yang mengatasnamakan PT Torganda. Padahal sudah dilaporkan berulang kali. ’’Kenapa PT Torganda berani menguasai lahan yang sudah diperjanjikan tanpa ada izin dari pemilik lahan,’’ tanyanya.
Sementara Direktur PT Torganda Sabar Ganda belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat Riau Pos menghubungi nomor telepon selulernya malam tadi, kondisinya tidak aktif. Begitu juga saat dikirim pesan pendek (SMS) juga belum mendapat balasan hingga berita ini naik cetak.(ali)