PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Laporan Koalisi Rakyat Riau (KKR) akhirnya menghasilkan tersangka. Satu dari 33 perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran pembukaan lahan beberapa bulan lalu ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka korporasi, Rabu (26/7).
Adalah PT Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka dengan diduga membuka lahan perkebunan sawit diluar izin HGU. Lahan itu terletak di Dalu-Dalu, Rokan Hulu seluas 835 hektare. KKR berharap perusahaan lain yang sudah dilaporkan juga diusut secara serius oleh Polda Riau. ‘’Data yang kami sampaikan juga dari banyak sumber. Termasuk dari DPRD. Kami apresiasi langkah maju ini, ‘ ujar Koordinator KKR Fachry Yasin.
Setelah penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut akan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan yang melibatkan ahli multidisiplin ilmu. ’’ Itu terkait pelanggaran UU Nomor 18/2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (26/7).
Penetapan tersangka ini, ujar Guntur, merupakan proses lanjutan dari dinaikkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Hutahaean. Perusahaan ini adalah satu dari empat perusahaan yang diindikasikan melanggar aturan dalam pembukaan lahan. Tiga perusahaan lainnya yang diduga ikut terlibat masih dalam penyelidikan.
Guntur mengungkapkan, setelah penetapan tersangka ini, penyidik Direskrimsus akan melakukan cek lapangan ke lokasi yang diduga melanggar itu. “Sekarang kepolisian mendalami penyidikannya. Kami cek lapangan dengan empat ahli. Tanah, lingkugan, planologi dan kehutanan,’’ ungkapnya.