PT Hutahaean Sebut karena Okupasi

Riau | Kamis, 27 Juli 2017 - 11:06 WIB

PT Hutahaean Sebut karena Okupasi
Guntur Aryo Tejo

Lahan yang menjadi masalah pada perkebunan PT Hutahaean di Dalu-Dalu terletak di Afdeling 8. “Afdeling 1 sampai 7 milik PT Hutahaean. Pihak perusahaan bisa menunjukkan surat-surat izinnya. Nah yang di Afdeling 8 ini yang bermasalah. Perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti izin untuk usahanya. Jadi di Afdeling 8 PT Hutahaean ini yang digunakan tanpa izin dalam kawasan hutan,’’ paparnya.

Polda kembali akan melakukan pendalaman untuk kemudian bisa menetapkan perorangan sebagai tersangka yang bertanggungjawab. ‘’Saat ini korporasinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Perorangannya belum, karena masih didalami penyidikannya. Proses masih berlangsung,’’ tegasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    Laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Polda Riau beberapa waktu lalu itu menyampaikan ada 103.230 hektare perkebunan kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan. Selain itu, jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektare. Akibatnya negara dirugikan hingga mencapai Rp2,5 triliun.

KRR dalam laporannya ke Polda Riau merincikan lahan PT Hutahaean terletak di Rohul dengan izin lokasi 5.366 hektare dan HGU 4.584 hektare. Mereka menanam di dalam pelepasan kawasan dan di dalam HGU 4.198 hektare. Lalu menanam di dalam pelepasan kawasan dan di luar HGU 262 hektare, menanam di luar pelepasan kawasan dan di dalam HGU 141 hektare dan menanam di luar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektare.

Terkait penetapan PT Hutahaean sebagain tersangka, Vice President Corporate Services PT Hutahaean Group Ian Machyar didampingi staf Direksi KH S Sianturi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. ‘’Kami hormati dan akan ikuti proses hukum,’’ kata Ian.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook