PT Hutahaean Sebut karena Okupasi

Riau | Kamis, 27 Juli 2017 - 11:06 WIB

PT Hutahaean Sebut karena Okupasi
Guntur Aryo Tejo

Dia kemudian menjelaskan kembali, posisi PT Hutahaean terhadap penggarapan lahan yang diduga melanggar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Izin lokasi PT Hutahaean seluas 4.800 hektare memiliki izin Nomor: 506/XI/1987 tanggal 27 November 1987, bukan 5.366 hektare. HGU PT Hutahaean 4.614,34 hektare dengan sertifikat HGU No 136 tanggal 22 Mei 1999 bukan 4.584 ha,’’ katanya sambil mengatakan luasan pada HGU yang dimiliki, ditanami kelapa sawit 4.446,5 hektare. Sementara seluas 167, 84 hektare diperuntukkan untuk sarana dan prasarana.

Pada 16 Agustus 1999, diadakan perjanjian kerja sama antara PT Hutahaean dengan KUD Setia Baru sebagai wadah organisasi masyarakat Tambusai Timur. ‘’Dituangkan dalam akta notaris H Asman Yunus SH No 58 tanggal 16 Agustus 1999 dengan pola KKPA 65 persen untuk masyarakat dan 35 persen untuk perusahaan,’’ jelasnya.

Di tengah perjalanan pembangunan lahan KKPA ini  mendapatkan gangguan dari beberapa orang masyarakat. “Bahkan sesudah PT Hutahaean melakukan LC/bloking seluas 1.028 hektare dan membangun jalan dan parit serta menanam kelapa sawit seluas 801 hektare, PT Hutahaean dilarang melanjutkan pembangunan oleh sekelompok orang yang menurut pengakuan mereka adalah karyawan PT Torganda,’’ kata KH S Sianturi.

Dijelaskannya pula, dari luas 1.028 hektare tersebut, yang dapat dikuasai Hutahaean hanya 786 hektare.

‘’Sisanya semuanya diokupasi oleh PT Torganda. Akibat okupasi di atas Hutahaean mengalami kerugian besar,’’ paparnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook