Status Darurat Pencemaran Udara Tak Diperpanjang

Riau | Selasa, 01 Oktober 2019 - 08:58 WIB

Status Darurat Pencemaran Udara Tak Diperpanjang
Satgas karhutla berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut Riau.Namun sehubungan turunnya hujan saat ini udara di Provinsi Riau sudah membaik. MHD AKHWAN/RIAUPOS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berakhir, Senin (30/9). Status yang berlangsung selama sepekan tidak diperpanjang, seiring kualitas udara sudah kembali membaik.

Demikian diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie kepada Riau Pos, Senin (30/9) malam. Dikatakan Ahmad Syah, pihaknya tidak mencabut status darurat pencemaran udara tersebut lantaran masa berlaku sudah habis dengan sendirinya.


"Tak ada pencabutan (status darurat pencemaran udara, red), tapi (status itu sudah, red) berakhir," ungkap Ahmad Syah.

Hal itu, sambung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status darurat pencemaran udara yang berlaku 23-30 September. Dengan demikian kata dia, status tersebut tidak diperpanjang dengan pertimbangan bencana kabut asap yang melanda Bumi Melayu sudah berakhir.

"Jadi, status itu tidak diperpanjang lagi," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis.(rir)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook