REKTOR DEFINITIF BELUM TERPILIH

Cemas Legalitas Ijazah Unri

Riau | Senin, 01 Oktober 2018 - 12:27 WIB

(RIAUPOS.CO) - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang akan wisuda dalam waktu dekat ini, mengalami kegalauan. Mereka meragukan legalitas ijazah, jika ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas (Plt) Rektor.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri Randi Andiyana. Dia menerima pengaduan dari sejumlah mahasiswa terkait legalitas ijazah Unri ini. Sebab, banyak pihak yang menyebut bahwa, jika ditandatangani oleh Plt Rektor, ijazah dianggap tidak sah. “Banyak keluhan sekarang yang masuk ke BEM, terkait rektor  yang di-Plt-kan. Salah satunya terkait ijazah yang ditandatangani oleh Plt Rektor,” kata Randi, baru-baru ini.

Baca Juga :Hitungan Lima Bulan, Prof Dr Hj Zetriuslita SPd MSi Raih Guru Besar

Dia menyebut, banyak calon wisudawan yang khawatir dengan itu. Kabar itu santer terdengar di lingkungan kampus negeri terbesar di Riau tersebut. Hal ini juga memunculkan kegelisahan di kalangan calon wisudawan. “Plt tidak bisa tanda tangan ijazah, begitu kabarnya,” ujar Randi.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Thamrin MSc, juga bingung saat ditanya soal legalitas ijazah, jika ditandatangani oleh Plt Rektor. Katanya, ada pihak yang menyatakan sah, ada pula yang menyebut tidak sah.

Dirinya, kata Thamrin, juga sudah berkomunikasi langsung dengan Plt Rektor soal ini. Dari komunikasinya tersebut, dinyatakan bahwa Plt Rektor boleh menandatangani ijazah mahasiswa. Dia tak memungkiri, ini menjadi salah satu pembahasan hangat di Unri.

“Saya kurang tahu. Ada yang mengatakan tidak. Tapi Plt Rektor sendiri mengatakan bisa,” ujarnya kepada Riau Pos, kemarin.

Jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan kata Thamrin, memang seorang Plt tidak boleh menandatangani ijazah mahasiswa. “Berdasarkan undang-undang, tidak bisa. Tapi dia (Plt Rektor, red) bilang bisa,” ujarnya.

Aturan yang dimaksud oleh Thamrin yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan ini ditafsirkan bahwa seorang pelaksana harian (Plh) dan Plt tidak memiliki wewenang dalam menandatangani ijazah.

Di mana, dalam pasal 14 ayat (7) berbunyi, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sebelumya, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek Dikti  Kemenristekdikti Prof Ali Ghufron Mukti pernah menyampaikan ke sejumlah media bahwa ijazah perguruan tinggi yang ditandatangani oleh Plh atau Plt Rektor tetap legal dan sah.

Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur lex specialist atau hukum yang bersifat khusus untuk perguruan tinggi. Sehingga dinilai tidak ada masalah jika ijazah mahasiswa ditandatangani oleh Plt Rektor.

Namun, penandatanganan ijazah tersebut harus atas izin dari Menristekdikti sebagai penanggung jawab dan pemegang kewenangan atas perguruan tinggi.

Diketahui, saat ini Unri tengah dipimpin oleh seorang Plt Rektor yang bernama Dr Ir Agus Indarjo MPhil. Selain menjabat sebagai Plt Rektor Unri, Agus Indarjo juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti. Agus Indarjo akan menjabat sebagai Plt Rektor sampai terpilih dan dilantiknya rektor defenitif.

Ditunjuknya Agus Indarjo sebagai Plt Rektor, mengingat telah berakhirnya masa jabatan Aras Mulyadi sebagai rektor pendahulu. Jabatan Aras berakhir pada 9 September lalu. Tertanggal itu pula Agus Indarjo menduduki jabatan Plt Rektor itu. Sampai nanti telah ditetapkan rektor yang terpilih dari hasil rekomendasi panitia, Plt-lah yang akan memimpin Unri.

Penunjukan Plt Rektor ini adalah buntut dari proses panjang pemilihan Rektor Unri periode 2018-2022. Di mana, sampai saat ini, Menristekdikti belum juga menetapkan jadwal pemilihan Rektor Unri. Tak hanya itu, Menristekdikti juga belum menerbitkan SK Senat Unri.

Sehingga, muncul sejumlah persoalan terkait ini. Selain soal legalitas tanda tangan di ijazah mahasiswa, persoalan lain yang muncul yakni, ditundanya jadwal wisuda Unri. Wisuda Unri yang dijadwalkan pada 2 dan 3 Oktober 2018, diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Apalagi saat ini Plt Rektor tengah menjalani perawatan intensif, pascaoperasi usus buntu. Kini, Plt Rektor itu tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.(yls)

Laporan SARIDAL MAIJAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook