PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kamis (1/9) ini resmi memberlakukan tarif parkir tepi jalan yang baru. Warga kini harus membayar tarif senilai Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua (R2), Rp3 ribu untuk roda empat (R4), dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam (R6).
Kenaikan tarif parkir ini diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148/2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perwako Nomor 41/2022 ini tertanggal 9 Mei 2022 dan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022 Firdaus.
Diuraikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, tarif parkir yang baru termuat dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. "Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu, dan roda 6 sebesar Rp10 ribu," jelasnya. Sebelumnya, tarif parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2 ribu untuk roda empat. Tarif baru menunjukkan ada peningkatan Rp1.000.
Yuliarso memberi penjelasan bahwa saat ini pergerakan kendaraan sudah tinggi saat ini. Kenaikan tarif parkir diharapkan bisa berdampak pada berkurangnya pergerakan kendaraan. "Yang ingin kita capai adalah berkurangnya pergerakan kendaraan oleh si pengguna," kata dia.
Mengapa Perwako masih ditandatangani oleh Wako Pekanbaru yang sudah tak lagi menjabat, yakni Firdaus pada 9 Mei 2022. Sementara sejak pertengahan Mei 2022, Kota Bertuah sudah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP.
Kadishub Pekanbaru beralasan bahwa, diberlakukannya kenaikan tarif parkir 1 September tepat setahun sejak Pemko Pekanbaru menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. "Hitungannya satu tahun sejak 1 September tahun lalu," kata dia.
Yuliarso menyebutkan, ia sudah melapor ke Pj Wako Pekanbaru Muflihun terkait kenaikan tarif parkir dan sudah dapat arahan. "Arahannya sesuaikan dengan regulasi dan komunikasikan dengan stakeholder terkait. Kita sudah komunikasi publik, FGD, dan regulasi sudah kita siapkan. Arahan beliau (Pj Wako) pastikan di lapangan sesuai dengan kontrak yang kita dapatkan," paparnya.
Apakah persetujuan Pj Wako Pekanbaru terhadap tarif parkir baru dituangkan dalam bentuk surat, Yuliarso menyebut tidak ada. "Tidak ada. Karena administrasi sudah selesai. Sekarang kami hanya menjalankan. Ini kan kebijakan karena wali kota saat itu Pak Firdaus. Saya sudah lapor pada Pj Wako," ujarnya.
Dengan kenaikan tarif parkir saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir tepi jalan akan naik. Dia mencontohkan, untuk areal yang dikelola pihak ketiga, dari pemasukan harian Rp23 juta per hari, setelah tarif parkir naik akan menjadi Rp30 juta per hari.
"Di lapangan, kami sudah sosialisasi untuk peningkatan performa. Kelengkapan juru parkir juga wajib. Kalau tidak pakai ID card itu pungli (pungutan liar). Lalu jukir (juru parker) juga harus menjaga sikap, sambut kendaraan yang akan parkir, antarkan ke tempat parkir, bayar, karcis berikan. Antarkan kendaraan ke luar, " ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau Khairul Amri menilai, kebijakan kenaikan tarif parkir memperlihatkan ketidakpekaan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap warganya. Masyarakat yang kini sudah tertekan inflasi yang cukup tinggi dan berada di bawah ancaman kenaikan BBM dan barang pokok lainnya, justru harus dihadapkan pada kenaikan tarif parkir.
"Ini pemerintah tidak peka dengan kondisi terkini warganya. Ekonomi belum sepenuhmya pulih, inflasi tinggi, BBM, dan tarif lainnya juga mau naik. Sementara masyarakat kecil ini, upahnya tidak naik-naik," kata Khairul.
Khairul mempertanyakan atas dasar apa pemerintah menaikkan tarif parkir. Ketika disebutkan kenaikan itu adalah penyesuaian tarif yang dinilai terlalu rendah, dirinya mempertanyakan ukurannya apa dan siapa. Bagi masyarakat menengah ke bawah, ini tetap akan jadi beban.
"Ini bukan hitungan seribu atau dua ribu rupiahnya. Tapi masyarakat ini kondisinya sedang susah, barang-barang di kota mahal, tapi malah mereka dihadapkan pada kenaikan tarif ini. Harusnya pemerintah ini kasi solusi, kenaikan tarif ini tunda dulu, sampai ekonomi pulih, setidaknya setelah UMP atau UMK kita naik," kata Khairul.
Dirinya justru menyarankan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan parker di lapangan. Bahkan dirinya secara pribadi, sampai diwawancara wartawan kemarin, tidak pernah menerima karcis parkir dari juru parkir ketika memarkirkan kendaraan.
"Kita juga bicara transparansi dan akuntabilitas di sini. Tanpa karcis, ini bagaimana hitung-hitungannya dengan pihak ketiga. Berapa sebetulnya yang didapat pemerintah, berapa didapat pihak ketiga, dan berapa pendapat total dari parkir ini. Ini harus jelas. Kalau perlu instansi terkait buat laporan, online, setiap pekan atau minimal sekali dalam sebulan yang dapat diakses masyarakat kapan saja," tegas Khairul.
Upaya Pemko dulu untuk penerapan E-Parking itu menurutnya sudah bagus. Ini yang harusnya didorong. Karena sistem tersebut menurutnya lebih transparan. Dirinya yakin, kalau pemerintah serius E-Parking bisa diterapkan.
Khairul kembali menekankan agar pemerintah lebih peka pada kondisi masyarakatnya. Dirinya juga meminta wakil rakyat di DPRD untuk jangan diam saja.
"Kalau ekonomi bagus mungkin masyarakat akan diam saja. Masyarakat ini terlihat diam mungkin mereka ingin mendengarkan suara wakil mereka di DPRD Pekanbaru. DPRD, mereka harus menyampaikan kepada pemerintah apa yang dirasakan masyarakat, suarakan itu," tegasnya.(ali/end)