HUKUM

Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Tersangka

Riau | Senin, 01 Agustus 2022 - 15:35 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Tersangka
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung RI menetapkan pemilik PT. Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penguasaan lahan tanpa izi oleh perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.


"Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan tersangka SD (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Dalam kasus tindak pidana korupsi Surya Darmadi, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman (RTR) sebagai tersangka.

Selian tindak pidana korupsi, penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana dan Pencucian uang (TPPU).

"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group," tambahnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Raja Thamsir dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook