JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (1/7).
Pemeriksaan Yopi oleh Adhyaksa tersebut adalah sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Yopi Arianto adalah berstatus sebagai Bupati Indragiri Hulu pada saat itu.
"Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut, Jumat (1/7).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap suami Bupati Inhu Rezita itu diperlukan untuk melengkapi keterangan terkait perkara yang diduga merugikan negara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut.
Dalam pada itu, mantan Bupati Inhu Yopi Arianto saat dikonfirmasi atas pemeriksaan oleh penyidik Kejagung belum berhasil. Nomor telepon yang biasa dipakai bupati masa bakti 2010-2015 dan masa bakti 2016-2021 ini dalam kondisi tidak aktif.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, penyidik Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan PT Duta Palma Group. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations.
YPW diminta oleh jaksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Sementara, HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT Kencana Amal Tani. Dia diperiksa terkait kegiatan usaha PT Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group.
Terakhir, AD selaku Direktur PT Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," ujar Jaksa Agung, Baharuddin dalam keterangannya, Senin (27/6) lalu.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," katanya.
Burhanuddin menerangkan, dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai 6 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima orang ahli di Kejaksaan Agung mulai 10 Juni 2022.
Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Inhu.
Dari tindakan penggeledahan itu, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait serta satu elektronik yaitu unit handphone dan enam unit hardisk.
Dalam operasi yang sama, pihak Kejagung juga menyita delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022. Di hari yang sama, lahan dan bangunan tersebut langsung dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang berada di Riau.
Kejagung akan terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (DPG), pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.
"Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," ujarnya.(yus/kas)