KEPENDUDUKAN

Kabar Gembira, Menikah di KUA Rengat Barat Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Indragiri Hulu | Senin, 04 Juli 2022 - 12:00 WIB

Kabar Gembira, Menikah di KUA Rengat Barat Langsung Dapat KTP dan KK Baru
Kadisdukcapil Inhu, Syaiful Bahri SSos (kanan) serahterima berkas kerja sama tentang peningkatan pelayanan perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan dengan Kepala KUA Rengat Barat, Yusrianto SHI, Jumat (1/7/2022). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi pasangan pengantin yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena, usai mengucap ijab kabul, selain menerima buku nikah, pasangan pengantin juga akan menerima KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru.

Kepastian langsung menerima KTP-el dan KK baru usai ijab kabul itu, setelah ditandatangani kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu dengan KUA Rengat Barat. Di mana kerja sama tersebut tentang peningkatan pelayanan perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan.


Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya kerja sama dengan KUA Rengat Barat. "Benar, ini sebagai implementasi visi bupati Inhu dalam merajut keterpaduan masyarakat agar lebih sejahterah di bidang Dukcapil," ujar Syaiful Bahri, Senin (4/7/2022).

Makanya, untuk mewujudkan visi bupati Inhu, Disdukcapil menilai penting adanya MoU dengan KUA yang diawali dengan KUA Rengat Barat. Di mana setiap pernikahan warga dalam wilayah kerja KUA Rengat Barat, langsung diterbitkan buku akte nikah dan pecahan KK serta KTP el.

MoU itu sambungnya, sudah terlaksana sejak tanggal 28 Juni 2022 lalu. Namun untuk dokumentasi serta serahterima berkas MoU dilaksanakan pada Jumat (1/7/2022) pekan kemarin di ruang kerja Kadisdukcapil.

Untuk itu harapnya, semoga ke depan MoU dapat dilanjutkan dengan KUA lainnya dalam wilayah Kabupaten Inhu. "Ini semua untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen akte nikah dan dokumen kependudukan," sebutnya.

Dalam pada itu, Kepala KUA Rengat Barat, Yusrianto SHI menyambut baik adanya kerja tersebut. "Ini terobosan baru dan sangat bermanfaat bagi warga yang melaksanakan pernikahan," ucapnya.

Sehingga setelah selesai pernikahan, warga atau pasangan pengantin tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk merubah dokumen kependudukan. "Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sehari sebelum melaksanakan pernikahan sudah disampaikan ke Disdukcapil untuk dicetak," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook