(RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohul tahun anggaran 2018 sekaligus menyetujui dua Ranperda yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing Panita Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Selasa (30/7) petang.
Dua ranperda yang sudah diambil keputusan dan disetujui oleh DPRD Rohul itu di antaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rekomendasi LKPj dan pengesahan dua Ranperda oleh DPRD Rohul, setelah tiga juru bicara dari masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan di dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos, Hardi Chandra dan H Abdul Muas.
Rapat paripurna DPRD yang pelaksanaannya molor itu, dari pemerintah daerah tampak hadir Bupati Rohul H Sukiman, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Forkopimda Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat, atas telah melakukan pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap LKPj Bupati Rohul tahun anggaran 2018 dan dua ranperda yang telah disampaikan beberapa waktu lalu menjadi Perda.
‘’Kami atas nama Pemkab mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah merekomendasikan LKPj Bupati Rohul tahun 2018 sebagai bahan evaluasi, dan kontribusi positif untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pembangunan Kabupaten Rohul,’’ ujarnya.
Menurutnya, tentunya rekomendasi itu membuktikan DPRD sudah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan keberhasilan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dilaksanakan Pemkab 2018.
Sementara dengan sudah disetujui dua Ranperda di antaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, lanjutnya pemerintah daerah dalam pembahasan kedua ranperda itu banyak menerima saran dan pendapat yang berkembang setiap tingkat pembahasan.
Bupati menambahkan, serta setiap keputusan yang diambil sudah merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Rohul. Bahkan Pansus telah bekerja dengan maksimal dengan penuh rasa tanggungjawab dan selektif dalam memberikan masukan dan saran dalam upaya penyempurnaan kedua ranperda yang sudah disetujui menjadi Perda.
‘’Kedua Ranperda yang telah disetujui, sebelum ditetapkan menjadi Perda harus melalui evaluasi dari Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,’’ jelasnya.
Bupati mengingatkan kepada Sekwan Rohul Drs Budhia Kasino agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang sudah disetujui bersama kepada Bupati Rohul melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi.
Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.(adv)