PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Muhammad Yusuf Johansyah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Bos Joe Pentha Wisata (JPW) dinilai hakim terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa,” ujar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis, Kamis (31/5) siang.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan para jamaah yang sudah menyerahkan dana untuk berangkat umrah. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP,” kata Azis.