PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengajuan permohonan penerapan destinasi pariwisata halal oleh Kota Pekanbaru disetujui oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Persetujuan itu akan diikuti dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) awal bulan April ini.
Dari seluruh daerah yang mengajukan permohonan pada Kemenpar, hanya 11 daerah yang kemudian disetujui. Selain Kota Pekanbaru, daerah-daerah ini adalah Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Malang, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Pekanbaru Nurfaisal kepada wartawan, akhir pekan lalu. ‘’Permohonan kita bersama 10 daerah lainnya untuk penerapan destinasi pariwisata halal disetujui Kementerian Pariwisata,’’ kata dia.
Dia melanjutkan, Kemenpar akan mengundang 11 daerah di Indonesia untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman. ‘’MoU tentang penerapan destinasi pariwisata halal 9 April 2019 mendatang di Jakarta,’’ imbuhnya.
Kota Pekanbaru dalam penandatanganan MoU itu sambung Nurfaisal akan dilakukan langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. ‘’Nantinya dengan telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman, maka Disbudpar menaruh harapan besar dengan akan dikembangkannya destinasi pariwisata halal di Kota Pekanbaru,’’ tutupnya.(ali)