Tetapkan Rute Lintas Kendaraan Bertonase Besar

Riau | Jumat, 01 Maret 2019 - 14:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menetapkan jalur lintas kendaraan bertonase besar agar tidak melintas di tengah Kota Pekanbaru. Penindakan bisa dilakukan jika ditemukan kendaraan jenis ini yang melanggar.

Rute yang ditetapkan Dishub adalah rute barat menuju timur, kemudian ke arah utara dan kembali ke arah lintas timur. ’’Awalnya kami membuat rambu-rambu. Dari titik Jalan SM Amin untuk angkutan berat itu melewati outer ring road, di mana dari arah barat menuju ke Kubang,’’ kata Kabid Manajemen Rekayasa Lalu lintas Dishub Edi Sofyan, Kamis (28/2).

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Dia melanjutkan, dari Kubang menuju ke Batrai P untuk jalur barat menuju ke timur. ’’Angkutan besar itu melewati dari Tobek Godang menuju ke Jalan Kubang, Kubang terus sampai ke simpang Arhanud, nanti dari selatan menuju ke utara masuk ke Pasir Putih arah Pandau Permai, terus menuju Lintas Timur,’’ urainya.

Untuk rute Utara,  dari Jembatan Siak II menuju SM Amin berbelok ke kanan arah barat menuju ke Kubang, langsung menuju ke  timur mau ke utara atau ke barat,’’ tambahnya.

Namun, karena rusaknya Jalan Kubang Raya, pemko membenarkan untuk sementara waktu mobil bertonase besar melintas dari arah barat menuju Jalan Soekarno-Hatta. ’’Kemudian diarahkan membelok ke depan SPBU, karena mengingat jalan itu rusak, ada buka tutup. Kemudian dari SPBU (Pasar Pagi Arengka) mengarah kearah selatan memutar pada U-turn, terus sampai ke persimpangan Arhanud,’’ jelasnya.

Dari sini di arah dari barat menuju ke timur, kemudian langsung ke arah utara, utara belok ke Pasir Putih menuju ke lintas timur. ’’Itu jalur untuk sementara waktu. Itu memang kita benarkan. Mengingat sekarang Jalan Kubang sudah baik, maka aturan itu sudah tidak kami terapkan lagi. Kita sama polisi mengarahkan pada schedule awal,’’ tegasnya.(gem)

(Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook