Jika Pemilu Tertutup, 300 Ribu Bakal Caleg Kehilangan Hak Konstitusionalnya

Politik | Rabu, 31 Mei 2023 - 03:02 WIB

Jika Pemilu Tertutup, 300 Ribu Bakal Caleg Kehilangan Hak Konstitusionalnya
Tak dihadiri PDIP, delapan fraksi di DPR RI berkumpul menolak MK tetapkan sistem pemilu proporsional tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI secara tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem pemilu yang hanya mencoblos partai politik. Sikap ini diutarakan menyusul kabar akan ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua Fraksi NasDem Roberth Rouw, Sekretaris Fraksi PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua Fraksi Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Pertemuan mayoritas fraksi di parlemen ini tanpa dihadiri perwakilan Fraksi PDIP.


Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan, jika MK menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup maka 300 ribu bakal calon anggota legislatif dari 15 partai politik peserta pemilu akan kehilangan hak konstitusionalnya.

"Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya, kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia mengingatkan, MK untuk mendengar aspirasi publik. Mengingat mayoritas fraksi di parlemen menolak ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan, mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya, kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK," cetus Kahar.

Senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Ia memastikan, pihaknya tetap konsiaten bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah yang paling baik diterapkan, pada iklim demokrasi.

"Saya pikir komitmen kita sama, tidak hanya Partai Demokrat, seluruh fraksi di parlemen hari ini mengingatkan kepada hakim MK yang mulia dan terhormat, agar mereka dapat memutuskan yang terbaik untuk bangsanya, yang bisa mengganti Undang-Undang, per hari ini seperti yang diamanatkan UU salah satunya parlemen dan pemerintah," tegas Ibas.

Putra Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengakui, diskusi penolakan hadirnya sistem pemilu proporsional tertutup sudah berlangsung selama empat bulan. Karena itu, Ibas mengingatkan MK bisa melihat aspirasi masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi.

"Kami mendorong, mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya, agar kita fokus bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jujur dan adil, transparan kepada semua masyarakat ini berjalan dengan sebaik-baiknya," tegas Ibas.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengingatkan MK bahwa delapan fraksi di parlemen mempunyai kewenangan. Ia mengaku tak segan menggunakan kewenangannya untuk melucuti MK, jika tetap bersikeras mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yanan

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook