JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) tahun 2020.
MK menyatakan Denny tidak punya kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Dengan begitu, berbagai tuntutan yang dilayangkan pun tidak diterima majelis hakim.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/7/2021).
MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021. Keputusan itu mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.
Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin memenangkan Pilgub Kalsel dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.
"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap Anwar.
Sebelumnya, KPU menyatakan Pilgub Kalsel dimenangkan oleh petahana Sahbirin-Muhidin. Namun, penantang Denny-Difri tak puas dengan hasil Pilkada dan melayangkan gugatan ke MK.
MK menetapkan ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Pemilihan itu digelar pada 9 Juni.
Denny-Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu. Sementara itu, petahana mampu mengamankan 119.307 suara.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun