HUKUM

Denny Indrayana: No Viral, No Justice!

Nasional | Selasa, 30 Mei 2023 - 15:02 WIB

Denny Indrayana: No Viral, No Justice!
DENNY INDRAYANA (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks Wamenkumham era Presiden SBY, Denny Indrayana akhirnya muncul melalui sebuah video setelah membuat publik heboh soal informasi putusan MK soal sistem pemilu tertutup, dikutip dari POJOK SATU.

Dalam video tersebut, Denny mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan dan ramainya isu yang kali pertama ia hembuskan itu.


Pada unggahannya, Denny Indrayana bercuit soal informasi terkait sistem pemilu yang kembali menjadi sistem proporsional tertutup.

Informasi yang ia sebarluaskan itu lantas direspon banyak pihak, salah satunya Presiden ke-6 SBY.

“Saya juga melihat tweet yang dilepaskan Menko Polhukam Mahfud MD,” ujarnya di video itu, Selasa (30/5).

Setelah mendapat informasi itu, Denny merasa bahwa itu harus diketahui oleh publik.

“Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik dan pengawalan terhadap putusan Mahkamah Kostitusi,” kata dia.

Salah satu alasan yang mendasari Denny menyebarkan informasi itu adalah melihat kondisi di Indonesia.

Denny menilai, sebuah peristiwa atau kasus tidak akan direspons atau ditangani dengan semestinya jika belum menjadi viral dan sorotan publik.

“Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan akan menjadi sulit untuk hadir,” katanya.

“No viral, no justice,” sambungnya.

Karena itu ia menganggap perlu dilakukan upaya pengawalan dengan mengungkapkan informasi yang ia terima kepada publik melalui media sosial.

“Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy," katanya lagi.

Soal proporsional terbuka atau tertutup, kata dia, sepenuhnya wewenang dari pembuat undang-undang.

“Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK,” jelasnya.

Jika kemudian MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas akan mengganggu proses pemilu yang saat ini sedang berjalan.

Dimana saat ini partai-partai politik telah mendaftarkan caleg-calegnya.

Jika di tengah jalan diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para caleg tersebut mundur.

“Karena mereka tidak ada di nomor jadi,” ulasnya.

Atas alasan itu pula Denny merasa perlu melakukan langkah-langkah advokasi dan pencegahan. “Karena saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang jadi alat untuk strategi pemenangan pemilu,” katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook