POLITIK

KPU Gelar Sosialisasi ke Parpol

Politik | Kamis, 30 Juli 2020 - 09:10 WIB

KPU Gelar Sosialisasi ke Parpol
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir saat memberikan pemaparan materi sosialisasi terkait tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Dumai 2020 kepada parpol di Kota Dumai, Rabu (29/7/2020) di Media Center Jalan Putri Tujuh.(HASANAL BULKIAH/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai melakukan sosialisasi pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Dumai 2020 kepada partai politik di Kota Dumai, Rabu (29/7) kemarin. Kegiatan yang dipusatkan gedung Media Center itu dibuka Ketua KPU Kota Dumai, Darwis dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Ketua KPU Dumai Darwis mengatakan sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak terutama partai politik memahami beberapa aturan terkait pemilihan kepala daerah.


"Saat ini, tahapan pemilihan coklit sampai 15 Agustus 2020 mendatang dan pada akhirnya Agustus akan diumumkan pendaftaran calon dan pada awal September dibuka pendaftaran bakal calon pasangan," tuturnya.

Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi beberapa aturan apalagi Pilkada 2020 ini berbeda dengan pilkada sebelumnya karena di massa pendemi. "Jadi ini sangat penting, agar semua pihak terkait bisa memahami beberapa aturan yang berlaku," terangnya.

Ada beberapa tahapan yang dilalui mulai penetapan tahapan pemilihan, pengumuman pasangan calon, pendaftaran sehingga nantinya pemilihan. "Selain itu, ada protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pada masa pendemi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir meminta kepada partai politik mencermati kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ini Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

"Kami akan semakin sering menyosialisasikan tahapan Pilkada yang kembali dilanjutkan kepada masyarakat," terangnya.

Dikatakannya, PKPU Nomor 5 tahun 2020 ini sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2020, oleh sebab itu partai politik sebagai peserta dalam pemilihan oleh perlu mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan. "Ini paling penting agar pemahamannya sama," tutupnya.(fiz)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook