MOU KEMENPPPA BERSAMA KPU

Jumlah Perempuan Berpolitik Meningkat Dibandingkan Pilkada Tahun Lalu

Politik | Rabu, 30 Mei 2018 - 17:00 WIB

Jumlah Perempuan Berpolitik Meningkat Dibandingkan Pilkada Tahun Lalu
Menteri PPPA Yohana Yembise. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun MoU itu sebagai wujud komitmen Kemen PPPA dan KPU untuk mendukung peningkatan partisipasi perempuan pada Pemilihan Umum dan Pilkada 2018. Nantinya, kesepakatan itu pun menjadi tolok ukur dalam membangun paradigma kesetaraan gender guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan baik di legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga :5 Inspirasi Model Potongan Rambut Perempuan yang Sesuai dengan Bentuk Wajah Kamu

Di Pilkada serentak 2018, ada 56 laki-laki calon gubernur dan 2 perempuan calon gubernur, sedangkan perempuan calon bupati sebanyak 49 dan calon wakil bupati 50 orang. Dari data itu tampak jumlah perempuan yang mengikuti Pilkada 2018 mengalami peningkatan.

Pasalnya, di Pilkada serentak 2017, hanya ada 44 perempuan atau sekitar 7,17% yang mengikuti pemilihan termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Jumlah partisipasi perempuan dalam bidang politik dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan, akan tetapi belum mencapai 30% dari jumlah keseluruhan nya. Harapan saya dengan adanya MoU dengan KPU ini bisa mempercepat peningkatan keterwakilan perempuan di bidang legislatif dan eksekutif," kata Menteri PPPA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurutnya, representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.

Diharapkan, para pimpinan partai-partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 bisa memenuhi 30% keterwakilan perempuan di legislatif. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan calon legislatif.

“Untuk meningkatan keterwakilan perempuan di bidang politik, Kemen PPPA telah melakukan serangkaian pendidikan dan pelatihan politik untuk bakal calon perwakilan perempuan dalam Pilkada 2018 serta pelatihan politik perempuan calon legislatif untuk Pemilu 2019. Selain itu, pascapemilihan mereka juga diberikan pembekalan agar lebih percaya diri dan mampu melaksanakan tugas-tugas keparlemenan," tutupnya. (esy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook