PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemilihan serentak presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPD telah berlangsung pada 17 April 2019 lalu. Namun, hasil pleno dari setiap kecamatan masih belum kunjung siap hingga kemarin, Senin (29/4).
Seperti di Kecamatan Sail, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sail Zulkifli mengatakan, saat ini pihaknya masih menginput data dari DPRD Provinsi. “Kecamatan Sail menangani tiga PPS di antaranya Sukamulya, Sukamaju dan Cintaraja. Sementara untuk keseluruhan TPS terdapat 63 titik,” jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya kalau sistem tidak sering error, dari kemarin sudah bisa diselesaikan penghitungannya. “Ini tugas negara dan tanggung jawab. Jadi, kami akan menyelesaikannya. Kalau belum selesai terpaksa kami janjikan besok lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sail Fiora Helmi menambahkan, selaku pihak kecamatan kewajiban jajaranya menyelesaikan proses pemilu ini, mulai kotak masuk sampai kotak pemilihan, pleno dan sampai akhirnya ke KPU Kota.
“Di zaman digital memang ada simpang siur susah di akses. Kiranya patut mengapresiasi terlebih dahulu kepada KPU yang telah menyajikan informasi KPU menggunakan pendekatan elektronik. Ketika sulit diakses mungkin belum maksimal. Jika kiranya kejadian seperti ini, maka nantinya saat evaluasi, sistem harus di-update,” ucapnya.
Sementara untuk Kecamatan di Rumbai, sudah selesai sejak Ahad (28/4). Wilayah Rumbai, menurut Ketua PPK Rumbai Alfaradi, yang diwakili Divisi Hukum PPK Rumbai Triandi Bimankalid menjelaskan, pihaknya menangani 9 PPS, antara lain Rumbai Bukit, Umban Sari, Sri Meranti, Muara Fajar Timur, Muara Fajar Barat, Palas, Maharani, Agrowisata, dan Rantau Panjang. Untuk TPS terdapat 186 TPS.
Lebih lanjut, kendalanya harus dipaparkan satu persaatu. Dari 186 TPS dikali lima kotak ada 900 kotak yang harus dibuka satu per satu.
“Jika data tersebut tidak sesuai dengan yang dipegang saksi dan Panwas itu yang harus dicari kebenarannya. Alternatif kami dari penyelenggara pemilu baik dari PPK mau pun PPS, kami membuat dua panel atau dua ruangan dengan tetap menghadirkan saksi, pengawas dan lainnya. Hal itu agar lebih cepat,” ucapnya.
Kemudian, katanya, untuk input, jika sudah disetujui oleh rapat pleno dan saksi yang berkepentingan serta pengawas, tinggal di input.(*3)
Editor: Eko Faizin