PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada caleg dapil Jawa Tengah II Bowo Sidik Pangarso. Komisi antirasuah itu berhasil mengamankan uang total Rp8 miliar yang akan digunakan untuk “serangan fajar” pemilu 2019.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum MUI Riau, Zulhusni Domo mengatakan, di dalam memilih seorang pemimpin (caleg) tentu sangat dilarang yang berkaitan dengan sogok menyogok atau “serangan fajar”. Memberikan uang kepada orang lain agar bisa memilih kita sebagai anggota dewan atau seorang pemimpin itu berdosa dan dilarang dalam agama.
“Politik uang, menyogok, membagi-bagikan uang agar memilih kita, itu berdosa dan dilarang dalam agama,” ujarnya kepada Riau Pos, Jumat (29/3).
Zulhusni Domo menjelaskan, memberikan uang itu seperti upah karena telah bekerja memasang spanduk, membagikan kalender dan lain-lain. “Itu tidak dilarang. Bahkan itu diperbolehkan karena upah jasa yang telah dikerjakan,” ucapnya.
Sementara pengamat politik dari Universitas Islam Riau Indra Safri menyebut peluang “serangan fajar” saat Pemilu 17 April mendatang sangat besar.
“Peluang itu sangat besar sekali terjadi di pilpres dan pileg ini,” kata Indra.
Perubahan sistem, menurut Indra penggunaan nomor urut kini tidak menentukan seorang caleg bisa duduk di kursi dewan ditentukan oleh suara terbanyak, baik di dalam partai maupun antar partai. Akibatnya, kompetisi antar paslon makin intens dan berupaya untuk mendapatkan suara sesuai harapannya.
“Segala daya upaya dilakukannya,” sambungnya.
Selain itu, ada kecenderungan di masyarakat, terutama di pedesaan memilih caleg berdasarkan materi yang diberikan.
“Ketika sudah terpilih, persoalan selesai. Saya sudah kasih kamu uang,” terangnya.(dof/*1/nda)